Putusan Banding Kuatkan Putusan PN Tipikor, Hukuman Terdakwa Korupsi RSUD dr Iskak Tak Berubah
Rendy Nicko June 27, 2026 07:03 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Tinggi (PT) telah memutus banding perkara tindak pidana korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung.

PT menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga tidak ada perubahan hukuman pada 2 terdakwa, Yudi Rahmawan dan  Reni Budi Kristanti.

Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (25/6/2026).

Penasihat Hukum Reni, Muchamad Ilham Tantowi, menilai putusan hakim obyektif.

Baca juga: Ketua Pagar Nusa Trenggalek Larang Konvoi saat Ijazah Kubro, Tak Tertib? Pulang dan Pukul Mundur!

“Saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan banding, kami membuat kontra memori banding untuk memperkuat putusan tingkat pertama,” ujar Tantowi.

Lanjut Tantowi, Reni sebenarnya hanya melakukan perintah Yudi, Wakil Direktur Keuangan RSUD dr Iskak yang juga ketua SKTM di rumah sakit ini.

Perintah ini resmi karena ada surat dinas yang ditandatangani Yudi, meminta Reni mengumpulkan pembayaran dari pasien SKTM.

Uang itu sepenuhnya disetor kepada Yudi, sementara Reni sebagai bawahan tidak tahu penggunaan uang itu.

“Sejak awal kami mengakui salah, karena menyerahkan uang itu. Perbuatannya memang ada, tapi mens rea (niat jahat) sumir,” sambung Tantowi.

Kasus ini masuk tindak pidana korupsi, karena uang yang seharusnya disetor ke rekening RSUD dr Iskak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Reni pun mengakui pernah menerima uang Rp 21,8 juta dari Yudi

Saat itu Reni yang dekat dengan keluarga Yudi mengira uang ini apresiasi secara pribadi, karena sudah membantu kerjanya selama ini.

Tantowi mengakui pihaknya sangat aktif memberikan data dan dokumen dalam perkara ini.

Selama persidangan juga terbukti, Reni tidak menikmati uang korupsi itu selain yang diberikan Yudi.

“Tidak ada bukti aliran dana ke Reni. Bahkan uang Rp 21,8 juta itu tidak ada buktinya, tapi diakui sendiri,” tegas Tantowi.

Awal perkara ini mencuat, justru nama Reni yang menjadi belaku utama.

Namun setelah Reni bersikap terbuka dan memberikan semua data, terbukti ada pihak lain yang lebih tinggi yang terlibat.

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara, karena Reni memang tidak menerima aliran dana itu.

“Putusannya rendah, karena tidak ada bukti aliran dana itu. Kami jadi justice collaborator, membantu mengungkap perkara ini,” katanya.

Sebelumnya Reni dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 5 tahun. 

Baca juga: BI Kediri Dorong UMKM Tembus Pasar Global Lewat Karya Kreatif Mataraman dan DIGIMAFest 2026

Denda yang dijatuhkan hakim Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, juga lebih ringan dari tuntutan JP yaitu denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Reni bahkan tidak dijatuhi hukuman membayar yang pengganti, sementara JPU menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 1,78 miliar subsider 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan Yudi Rahmawan mendapat vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, sama seperti tuntutan JPU. 

Yudi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar  Rp 3,9 miliar, subsider 4 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU, membayar uang pengganti Rp 2,52 miliar subsider  3 tahun penjara.

Dengan demikian vonis uang pengganti dari hakim lebih besar Rp 1,38 miliar dari tuntutan JPU, dan hukuman penggantinya juga 1 tahun lebih berat.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.