Diduga Gelapkan Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Ratusan Juta, Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut
Randy P.F Hutagaol June 27, 2026 07:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pengacara berinisial DT dilaporkan mantan kliennya sendiri ke Polda Sumut.

Adapun pelapornya merupakan beberapa mantan karyawan PT Torganda kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur.

Kuasa hukum para korban, Ronald Christian dari kantor hukum Sabar Ganda & Partner mengatakan, laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Februari 2026.

Pengacara tersebut diduga melakukan penggelapan uang eks karyawan ratusan juta.

Ronald menjelaskan, kasus ini bermula sejumlah Eks Karyawan PT Torganda menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan tuntutan hukum.

Saat itu, proses ditangani atau diwakili DT dan rekan-rekan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Sampai akhirnya hak-hak para eks Karyawan PT. Torganda didaftarkan dalam daftar tagihan kreditur Preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor.: 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Februari 2024.

Dalam pelaksanaan putusan tanggal 26 April 2024 PT. Torganda telah membayar secara tunai dan menyerahkan secara langsung hak-hak Pesangon Eks Karyawan 

Beberapa diantaranya hak Indahwati Telaumbanua (ahli waris Meniati Gea) sebesar Rp 634.381.881 juta.

Kemudian, hak Damawati Laia (Ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua) sebesar Rp972.455.154 juta, dan Medila Zai sebesar Rp380.652.591, melalui DT dkk sebagai kuasa hukum di Kantor PT Torganda yang beralamat di Jl. Abdullah Lubis No.26, Medan Baru.

"Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh Perusahaan, ternyata faktanya yang mereka terima sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang diberikan perusahaan,"kata Ronald, Sabtu (27/6/2026).

Ronald merinci, Indahwati Telaumbanua hanya menerima pembayaran uang pesangonnya yang diberikan DT secara tunai sebesar Rp74.500.000.

Padahal, diduga yang diberikan perusahaan untuk Indahwati sebesar Rp 634.381.881 juta.

Lalu, Damawati Laia hanya menerima pembayaran uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp149.000.000, dari total Rp972.455.154.

Kemudian, korban bernama Medila Zai hanya menerima uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp70.000.000, dari total Rp380.652.591.

Ia menyebut, korban baru menyadari adanya dugaan kecurangan pada Desember 2025 lalu setelah mengetahui ada karyawan lain menerima kompensasi penuh sesuai putusan pengadilan.

"hingga akhirnya para korban mendatangi Kantor Kebun Torganda untuk mempertanyakan berapa sebenarnya hak yang seharusnya diterima oleh mereka."

Ronald menduga, pengacara inisial DT sengaja tidak mengikutsertakan para korban ketika pencairan pesangon dari perusahaan.

Ia berharap, laporan yang kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumut segera diproses.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya akan memproses laporan korban sesuai aturan.

"Pasti akan diproses,"ungkapnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.