Ekonomi kreatif bukan lagi sektor pelengkap pembangunan. Ekonomi kreatif adalah salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya mendorong pemerintah daerah memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional melalui diseminasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah.

Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 17 Desember 2025 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari pengembangan subsektor ekraf, perencanaan, pengembangan ekosistem, fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI), infrastruktur, pendanaan dan pembiayaan, insentif, hingga pembinaan dan pengawasan.

“Ekonomi kreatif bukan lagi sektor pelengkap pembangunan. Ekonomi kreatif adalah salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah. Karena itu, diperlukan ekosistem dan kelembagaan yang kuat agar talenta, inovasi, serta potensi kreatif daerah dapat berkembang secara terarah dan berkelanjutan,” ujar Riefky dalam keterangan yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Menteri Ekraf menyampaikan keberhasilan pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan sinergi lintas sektor agar berbagai potensi yang dimiliki daerah dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi.

Pemerintah daerah mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga perangkat daerah yang mengampu fungsi ekonomi kreatif diajak untuk menyampaikan masukan mengenai tantangan pengembangan ekonomi kreatif di wilayah masing-masing.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengintegrasikan ekonomi kreatif dalam dokumen perencanaan pembangunan sekaligus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Ekraf dalam pelaksanaan berbagai program strategis, seperti Desa Kreatif, Creative Hub, Creative by Indonesia, Bantuan Pemerintah, serta Penguatan Kelembagaan dan Diplomasi Ekraf untuk memperkuat ekosistem kreatif daerah.

Melalui kolaborasi yang juga dilakukan dengan Kemendagri dan pemerintah daerah, pengembangan ekonomi kreatif diarahkan agar berjalan lebih terstruktur dan terintegrasi dengan program pembangunan.

“Ketika Ekraf tumbuh di daerah, maka lapangan kerja akan tercipta di daerah, talenta akan berkembang di daerah, dan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat dari daerah. Mari kita jadikan pengembangan Ekraf sebagai investasi bersama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Menteri Ekraf.

Hingga saat ini, perkembangan kelembagaan ekonomi kreatif di berbagai wilayah terus menunjukkan kemajuan. Sebanyak 13 provinsi telah memasukkan nomenklatur ekonomi kreatif dalam struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah, sementara sejumlah provinsi dan kabupaten/kota lainnya masih berproses melakukan penyelarasan kebijakan.

Diseminasi Kebijakan Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya Kementerian Ekonomi Kreatif dalam memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk membangun ekosistem kreatif yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.