Peserta Latsarmil Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Ombudsman RI Desak Audit Menyeluruh
Muhammad Fatoni June 27, 2026 09:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi sorotan setelah insiden kematian Muhammad Rifki Renaldi Gunawan.

Kematian Rifki tercatat sebagai insiden fatal keempat dalam rangkaian pendidikan yang diwarnai latihan dasar kemiliteran (Latsarmil) tersebut.

Menanggapi rentetan tragedi ini, Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, mengatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan sebuah program pelatihan harus dibayar dengan nyawa.

Ambisi pemerintah membangun koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa namun menelan nyawa, patut diduga koperasi ini bisa jadi 'produk gagal.'

Ia mempertanyakan relevansi latihan dasar kemiliteran sebagai syarat menjadi seorang manajer koperasi.

"Menjadi manajer koperasi sejatinya membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, memberdayakan anggota, serta membangun jejaring ekonomi di tingkat desa.Tidak ada kompetensi inti tersebut yang secara langsung mensyaratkan latihan dasar kemiliteran sebagai prasyarat utama pelatihan," ujar Maneger dalam keterangannya, yang diterima Tribun Jogja, Sabtu (27/6/2026). 

"Disiplin memang penting, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisasi," imbuhnya. 

Soroti Respons Pemerintah

Maneger menyoroti pola respons pemerintah yang cenderung repetitif setiap kali terjadi korban jiwa.

Penjelasan mengenai 'peserta telah lolos pemeriksaan kesehatan' atau 'akan dilakukan evaluasi' dianggap sebagai langkah administratif yang kurang menyentuh substansi permasalahan.

Menurutnya, empat kematian yang terjadi merupakan alarm keras bagi penyelenggara negara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap desain kebijakan program. 

"Evaluasi yang dibutuhkan bukan sekadar pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta, tetapi audit menyeluruh terhadap desain kebijakan. Mulai dari kebutuhan latihan dasar kemiliteran, standar operasional keselamatan, kesiapan tenaga medis, sistem pengawasan instruktur, prosedur penghentian latihan ketika peserta mengalami gangguan kesehatan, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan perlindungan peserta," katanya. 

Baca juga: Tragedi Latsarmil Kopdes Merah Putih: Alarm Bahaya Militerisasi Sipil dan Mundurnya Demokrasi

Dalam prinsip good governance, Maneger mengingatkan bahwa kegagalan program harus menghasilkan pembelajaran nyata (policy learning).

Jika desain program tidak diubah secara signifikan sementara korban terus bertambah, maka kredibilitas pemerintah sebagai penyelenggara negara dipertaruhkan.

Pengawasan

Ombudsman RI menegaskan kesiapannya untuk menjalankan mandat pengawasan guna mencegah praktik maladministrasi dalam program SPPI KDMP.

Maneger menyatakan bahwa Ombudsman berwenang melakukan investigasi inisiatif tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

Pihaknya berencana memeriksa aspek perencanaan program, kepatuhan terhadap prosedur kedaruratan, hingga koordinasi antarlembaga.

Jika ditemukan adanya pelanggaran atau maladministrasi, Ombudsman akan mengeluarkan tindakan korektif melalui rekomendasi.

Ombudsman juga dapat mendorong perbaikan sistemik agar desain program SPPI tidak lagi menimbulkan risiko yang sama di masa mendatang.

Dalam kasus ini, pengawasan Ombudsman merupakan upaya memastikan negara memenuhi kewajibannya melindungi keselamatan setiap warga yang mengikuti program pelayanan publik.

"Tidak ada target pembangunan yang lebih tinggi nilainya daripada keselamatan manusia. Sebesar apapun ambisi membangun koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa, negara tetap berkewajiban memastikan setiap peserta kembali kepada keluarganya dalam keadaan selamat," ujar dia. 

Empat kematian sudah lebih dari cukup untuk dijadikan 'titik balik.'

Pemerintah perlu berani melakukan evaluasi mendasar, bahkan menghentikan sementara metode pelatihan yang terbukti berisiko sampai diperoleh kepastian bahwa seluruh standar keselamatan telah dipenuhi.

Di samping itu, transparansi hasil evaluasi juga menjadi keharusan agar publik mengetahui apakah negara benar-benar belajar dari setiap tragedi yang terjadi.

"Penting menjadi prinsip bersama, bahwa keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diukur dari kemampuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan dari kerasnya latihan yang dijalani para calon manajernya, apalagi sampai menghilangkan nyawa," tegas dia. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.