Pajak Tambang Jadi Solusi Gaji PPPK, Komisi A DPRD Jateng: Jangan Bebani Rakyat
Daniel Ari Purnomo June 27, 2026 08:11 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, meminta jajaran pemerintah daerah agar lebih maksimal dalam mengelola pajak sektor tambang sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Pendapatan tersebut diharapkan nantinya bisa dikelola daerah untuk membiayai kebutuhan operasional, di antaranya untuk menambal biaya pembayaran gaji pegawai pemerintah.

"Ya selain mengandalkan alokasi TKD (Transfer ke Daerah), kita harus pandai-pandai memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui pajak, salah satunya lewat pajak tambang," ujar Imam kepada Tribun, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga: DPRD Jateng Siap Tampung Curhatan ASN Pemprov setelah Dilarang Kritik Pimpinan di Medsos

Menurutnya, mencari pendapatan daerah melalui skema sektor pertambangan jauh lebih baik dibandingkan harus mengambil langkah menaikkan beban pajak di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit.

"Jangan naikkan pajak rakyat, sekarang dalam kondisi sulit," ungkapnya.

Ia menyebut, berbagai daerah di Jawa Tengah memiliki potensi tambang yang melimpah, bahkan ada pula titik-titik sumber sumur minyak rakyat. Dua sektor tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah melalui skema bagi hasil. Dari bagi hasil tersebut, pemerintah daerah bisa mengkreasikannya untuk memenuhi kebutuhan keuangan daerah.

"Nah dari situ pemerintah daerah skemakan yang bagus supaya dapat penghasilan, dan rakyat yang menambang juga dapat hasil," jelasnya.

Imam menambahkan, potensi tambang di Jawa Tengah cukup besar, terutama di tengah maraknya pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional yang membutuhkan banyak material tambang. Guna mencegah kebocoran pendapatan, pihaknya mengaku telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai langkah preventif agar tidak ada praktik tambang ilegal.

"Dulu saya ketua pansusnya, bikin Perda MBLB agar kebutuhan material PSN tidak terhambat dan masyarakat ketika ada aturan maka tidak bermain pada tambang ilegal," ujarnya.

Terkait pengawasan, Imam mengungkap bahwa hal itu berada di bawah kewenangan Komisi D DPRD Jateng. Adapun pihak Komisi A hanya berkaitan dengan ranah penerbitan izin. Ia menegaskan, pengusaha tambang tidak boleh menambang di kawasan hijau yang tidak sesuai ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Saya yakin kalau pengajuan izin tambang sesuai dengan aturan dan lengkap, pemerintah pasti menerbitkan izinnya," terangnya.

Sementara itu, sebanyak 35 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sempat dilaporkan kelimpungan dalam membayar gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemda kesulitan membayar gaji tersebut karena terpengaruh adanya pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

"Iya (35 Pemda) ngeluh, semua pada mepet anggarannya untuk membayar (gaji) PPPK," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno kepada Tribun, Kamis (25/6/2026).

Meskipun dalam kondisi kembang-kempis untuk membayar gaji PPPK, Sumarno mengungkap bahwa sejauh ini Pemkab/Kota masih bisa memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

"Kalau ada Pemerintah kota kabupaten tidak bisa bayar PPPK, saya belum mendapatkan informasi itu," jelasnya.

Ia mengungkapkan pula bahwa pemerintah kabupaten/kota mengeluhkan keterbatasan kapasitas fiskal akibat "sunat" atau pemangkasan anggaran dari TKD.

"Dana transfer banyak dikurangi dan formasi PPPK juga dilakukan bertahap," terangnya.

Melihat kondisi keuangan daerah yang terbatas tersebut, Sumarno meminta pemerintah daerah untuk lebih fokus dalam mengejar tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan data, tagihan PKB di Jawa Tengah mencapai Rp3,759 triliun dari total 5.124.243 unit kendaraan.

Tagihan tersebut terdiri dari pajak bagian provinsi sebesar Rp2,881 triliun, sedangkan opsen PKB atau jatah untuk kabupaten/kota mencapai Rp877,7 miliar.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.