TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan tegas menolak opsi kenaikan pajak yang membebani masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang menghimpit.
Sebagai solusinya, pemerintah daerah didorong untuk lebih cerdas dan agresif dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah Jateng melalui sektor lain, salah satunya lewat pengetatan penyerapan pajak tambang.
"Jangan naikkan pajak rakyat, sekarang dalam kondisi sulit. Kita harus pandai-pandai memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui pajak, salah satunya lewat pajak tambang," ujar Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo, Sabtu (27/6/2026).
Langkah optimalisasi pajak tambang ini dinilai menjadi instrumen strategis untuk memperkuat struktur APBD. Terlebih, dana segar yang diperoleh dari skema bagi hasil sektor galian tersebut nantinya dapat dialokasikan secara fleksibel oleh pemerintah daerah, termasuk untuk menambal beban pembiayaan komponen belanja pegawai.
Imam memaparkan, wilayah Jawa Tengah memiliki kekayaan komoditas mineral yang melimpah hingga keberadaan sumur minyak rakyat. Terlebih lagi, masifnya pembangunan sejumlah proyek strategis nasional (PSN) di Jateng secara otomatis mendongkrak tingginya kebutuhan material batuan dan mineral bukan logam.
Guna membendung kebocoran potensi pendapatan sekaligus menekan ruang gerak aktivitas ilegal, legislatif bahkan telah membentengi sektor ini melalui regulasi daerah. "Dulu saya ketua pansusnya, bikin Perda MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) agar kebutuhan material PSN tidak terhambat dan masyarakat ketika ada aturan maka tidak bermain pada tambang ilegal," tegas Imam.
Terkait aspek legalitas, Komisi A DPRD Jateng menjamin koordinasi perizinan akan berjalan lancar dan cepat selama para pengusaha komitmen mematuhi ketentuan batasan zonasi lingkungan. "Saya yakin kalau pengajuan izin tambang sesuai dengan aturan dan lengkap, pemerintah pasti menerbitkan izinnya. Pengusaha tidak boleh menambang di kawasan hijau yang sesuai ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," imbuhnya.
Baca juga: Dana Transfer Pusat Dipotong 24 Persen, 35 Pemda Jateng Kelimpungan Bayar Gaji PPPK
Pemda Kembang Kempis Bayar Gaji PPPK
Urgensi penggalian sumber pendapatan baru ini mencuat menyusul laporan bahwa sebanyak 35 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sempat kelimpungan dan kembang-kempis dalam mengamankan alokasi anggaran belanja untuk pembayaran gaji PPPK Jawa Tengah.
Kondisi tersebut dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pemangkasan sepihak pada pos anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Akibatnya, hantaman penurunan kapasitas fiskal pemda ini memicu gelombang keluhan dari para kepala wilayah di tingkat daerah.
"Iya, semua pada mepet anggarannya untuk membayar PPPK. Dana transfer banyak dikurangi dan formasi PPPK juga dilakukan bertahap," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, Kamis (25/6/2026).
Kendati mengalami tekanan finansial yang berat, Sumarno memastikan bahwa sejauh ini seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya masih sanggup memenuhi hak pembayaran gaji para pegawai tersebut secara penuh.
Sebagai langkah taktis jangka pendek selain mengandalkan sektor komoditas bumi, pihak Pemprov Jateng juga meminta seluruh kepala daerah untuk terjun langsung mengejar sisa tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah masing-masing. Berdasarkan data riil, total nilai tagihan PKB yang mengendap di Jawa Tengah saat ini tergolong fantastis, yakni menembus angka Rp3,759 triliun dari total akumulasi 5.124.243 unit kendaraan bermotor. (iwn)