TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penggerebekan rumah yang diduga menjadi tempat transaksi sabu di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, mengungkap lebih dari sekadar peredaran narkotika.
Selain menangkap dua orang diduga bandar sabu dan seorang kurir serta barang bukti sabu seberat 11,27 gram, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di dalam rumah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan itu.
Baca juga: Buron 3 Tahun, Pengendali Narkoba di Bengkalis Ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah para pelaku pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari lokasi, polisi mengamankan HM (43), JJ (36), dan RP (19). Berdasarkan hasil penyidikan awal, HM dan JJ diduga berperan sebagai bandar sabu , sedangkan RP diduga menjadi kurir.
"HM dan JJ diduga berperan sebagai bandar sabu , sedangkan RP diduga menjadi kurir dalam jaringan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Putu, Sabtu (27/6/2026).
Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di sejumlah lokasi, termasuk di saku celana salah satu tersangka dan di dalam dompet yang disimpan di rumah. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 11,27 gram.
Polisi juga menyita timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pinset, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Penggeledahan kemudian berlanjut hingga petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.
"Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut," ujar Putu.
Dari pemeriksaan, HM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini berstatus DPO.
Sementara hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Apa Itu Senjata Api Rakitan dan Ketentuan Hukum Senjata Api di Indonesia
Secara istilah, apa itu senjata api rakitan adalah senjata api yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi secara mandiri atau di luar pabrik resmi, tanpa standar teknis, uji keamanan, dan izin resmi dari kepolisian.
Biasanya terbuat dari besi bekas, pipa, suku cadang seadanya, atau cetakan 3D, dan mampu menembakkan peluru atau pecahan logam.
Ciri dan Bahaya Utama :
- Tidak terstandar : Tidak ada pengujian keamanan --> mudah meledak saat ditembakkan
- Akurasi buruk : Tembakan tidak terarah, berisiko melukai orang tak bersalah
- Tidak terdaftar : Tanpa nomor seri resmi, sulit dilacak
- 100 persen ilegal : Dilarang keras dibuat, dimiliki, disimpan, atau diedarkan di Indonesia
Ketentuan Hukum Senjata Api di Indonesia
1. Dasar Hukum Utama
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951 : Mengatur larangan dan sanksi kepemilikan atau pembuatan senjata api tanpa izin
- UU No. 8 Tahun 1948 : Tentang pendaftaran dan izin pemakaian senjata api resmi
- Perkap No. 1 Tahun 2022 dan No. 82 Tahun 2004 : Aturan teknis perizinan dan pengawasan
2. Kepemilikan Resmi (Sangat Terbatas)
Warga sipil hanya boleh memiliki senjata api jika memenuhi syarat ketat :
- Usia ≥21 tahun, sehat jasmani dan rohani, lulus psikotes
- Tidak pernah terlibat tindak pidana
- Memiliki alasan mendesak (profesi berisiko tinggi)
- Lulus uji keterampilan menembak
- Mendapat izin tertulis dari Kepolisian Daerah atau Mabes Polri
- Izin berlaku terbatas, harus diperpanjang setiap tahun
3. Sanksi Pidana untuk Senjata Api Rakitan atau Ilegal
Sesuai Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 :
- Membuat, merakit, mengubah, menyimpan, memiliki, atau mengedarkan senjata api rakitan : Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup
- Digunakan untuk tindak pidana berat : Bisa diancam hukuman mati
- Membawa ke tempat umum : Tambahan sanksi pidana sesuai KUHP
Jenis-jenis Senjata Api Rakitan
Berikut jenis-jenis senjata api rakitan yang pernah dibuat dan ditemukan di Indonesia, baik secara tradisional maupun rakitan ilegal masa kini -- disertai ciri, bahan, dan bahayanya :
1. Senjata Rakitan Tradisional (Sejarah)
a. Istinggar atau Bedil
- Jenis : Senapan laras panjang, mekanisme sumbu api
- Bahan : Pipa besi tempa, kayu, sistem pemicu sederhana
- Asal : Sudah ada sejak abad ke-16–19, dibuat di Minangkabau, Aceh, Bali, digunakan untuk berburu dan perang
- Status : Saat ini sudah tidak diproduksi, termasuk ilegal jika dimiliki tanpa izin
b. Bedil Gobok atau Bedil Kampung
- Jenis : Senapan laras pendek atau panjang, tembakan tunggal
- Bahan : Pipa besi bekas, paku, karet, bubuk mesiu sederhana
Lokasi : Banyak ditemukan di hutan-hutan Sumatera, Kalimantan, Sulawesi untuk berburu
- Bahaya : Sering meledak di laras saat ditembak
2. Senjata Rakitan Ilegal Masa Kini (Sering Disita Polri)
a. Zip Gun atau Bedil Tunggal
- Bentuk : Paling sederhana, 1 tembakan saja, tidak ada magasin
- Bahan : Pipa air, besi batangan, karet kuat, paku sebagai penumbuk
- Kaliber : Biasanya 9 mm, .38, atau .22
- Sering ditemukan di kasus kriminal, perampokan
b. Senapan Rakitan Meniru Bentuk Resmi
- Meniru : FN, AK, M16, Remington, atau pistol merek terkenal
- Ciri : Bentuk mirip tapi bagian dalam kasar, tidak ada nomor seri
- Bahan : Besi lembaran, pipa tebal, suku cadang bekas
- Kadang bisa menembak berulang tapi tidak stabil
c. Pistol Rakitan atau Bedil Genggam
- Ukuran : Kecil, mudah disembunyikan
- Mekanisme : Sebagian besar tembakan tunggal, ada yang semi-otomatis rakitan
- Bahan : Besi bubut kasar, pegas bekas, paku
- Sering dipakai untuk kejahatan jalanan
a. Hasil Modifikasi
- Airsoft gun atau senapan angin --> diubah laras dan sistemnya agar bisa tembak peluru tajam
- Senjata isyarat --> diubah agar menembakkan peluru biasa
- Senjata bekas --> diperbaiki atau rakit ulang tanpa standar
b. Rakitan Cetak 3D
- Jenis baru : Dibuat dari cetakan plastik atau besi dengan printer 3D
- Ciri : Ringan, sebagian tidak terdeteksi logam, desain bisa berubah-ubah
- Masih jarang tapi mulai ditemukan di kota besar
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )