Nasib Taufik Hidayat Tersangka & Dipidana Berat, Aniaya YTR Pakai Meja Kecil & Pemantik Korek Api
Tribun-video June 27, 2026 09:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruSURYAMALANG.COM - Polisi resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29) wanita asal Rancaekek Jawa Barat.Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.Dari konferensi pers yang digelar pada Jumat (26/6/2026), Taufik dijerat Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.Tersangka juga dijerat Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Ia juga dijerat pasal soal perampasan kemerdekaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara."Ini kami akan lakukan persangkaan komulatif. Jadi digabungkan nanti," kata Rudi Setiawan, Jumat (26/6/2026).Kapolda juga menegaskan bahwa tersangka adalah residivis yang juga pernah melakukan tindak kekerasan serupa pada korban wanita lain.Saat itu pelaku sudah divonis 1 tahun empat bulan penjara yang terjadi di daerah Bandung.Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan berat terjadi sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.Taufik Hidayat memukul korban dengan meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, hingga menyekap korban dengan menguncinya di dalam kamar.Kapolda Jabar menegaskan, kasus ini diawali pada 2024. Korban bekerja di perusahaan Nabati di Pasteur, Bandung. Lalu, korban diminta menyampaikan ke kelurganya pindah ke Majalengka guna mendapatkan imbalan gaji yang lebih besar.Taufik dan YTR sendiri berkenalan melalui Tinder pada 2024.Seusai semakin dekat, keduanya kemudian berhubungan dan hidup satu rumah di tempat kos.Mereka berpindah-pindah tempat kos ketika menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai Juni 2026."Ada empat lokasi tempat tinggal mereka dan tempat ini ssudah kami lakukan olah TKP," katanya. (Tribun-Video.com)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyekap YTR Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Kapolda: Perbuatan Sadis, https://www.tribunnews.com/regional/7847068/penyekap-ytr-jadi-tersangka-dan-dijerat-pasal-berlapis-kapolda-perbuatan-sadis?Editor Video : Gianta Firmandimas Adya MahendraUploader: winda rahmawatiWEBSITE: http://suryamalang.com/ INSTAGRAM:http://instagram.com/suryamalangFACEBOOK:https://www.facebook.com/suryamalang.tribun#suryamalang#malang#ngalam