TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Polsek Bontomatene, Kepulauan Selayar mengamankan puluhan botol minuman keras ilegal.
Miras berbagai merek termasuk minuman tradisional jenis ballo dijaring pada Jumat malam (26/6/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Bontomatene AKP Arif Rahman.
Mereka menyisir sebuah rumah milik seorang pria berinisial MN di Dusun Boneria, Desa Barat Lambongan, Kecamatan Bontomatene.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan.
Ia memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas peredaran minuman keras.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 botol minuman keras.
Jenisnya, anggur merah, 5 botol anggur hitam, 3 botol bir putih, 24 botol topi roja.
Terdapat pula seperempat jerigen minuman tradisional jenis ballo atau tuak.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 42 botol minuman keras dan seperempat jerigen tuak.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan pria berinisial MN ke mapolsek Bontomatene.
Kapolsek Bontomatene AKP Arif Rahman mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Bontomatene dalam mendukung kebijakan Kapolres Kepulauan Selayar.
Peredaran minuman keras tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
" Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten, baik melalui operasi rutin maupun berdasarkan informasi dari masyarakat," katanya.
Ia juga berharap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal di lingkungannya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa operasi pemberantasan minuman keras akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar tanpa pandang bulu.
Sebelumnya sejumlah peristiwa kriminal pemicunya adalah aksi pesta miras. (*)