Ketua RW di Batang Hari Dibawa Polisi Lihat Tempat Bandar Simpan 16 Paket Sabu
Mareza Sutan AJ June 27, 2026 11:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Selasa (23/6/2026) malam, ketua RW dibawa ke sebuah rumah di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, sekitar pukul 22.30 WIB.

Di sana ada A (29), seorang pria yang diduga merupakan bandar sabu yang sudah menjadi target operasi (TO) Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari.

Sebanyak 16 paket diamankan. Selain itu, ada timbangan digital, alat isap, hingga plastik klip kosong.

Ketua RW menyaksikan rangkaian penggeledahan itu, termasuk di mana bandar itu menyimpan sabu.

Setelahnya, pengedar berinisial R (25) yang berkaitan dengan A, juga diamankan polisi.

Dua Orang Diamankan

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A (29) yang diduga berperan sebagai bandar, serta R (25).

Dari penangkapan keduanya di lokasi yang sama, polisi menyita belasan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang sebelumnya telah menjadi penyelidikan pihak kepolisian.

"Benar, kami telah mengamankan dua pelaku di Kelurahan Sridadi. Keduanya memiliki keterkaitan, di mana pelaku R ini membantu menjualkan sabu jika pelaku A sedang tidak ada di rumah," katanya, Jumat (26/6/2026) kemarin.

Ketua RW Saksikan Penggeledahan

AKP Saprizal menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan RT 011 RW 003 Kelurahan Sridadi kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari langsung bergerak menuju lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka A dengan disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang berisi 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,09 gram beserta satu unit timbangan digital.

Sementara dari tersangka R, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam tas miliknya.

"Untuk tersangka A, saat penangkapan tidak ada perlawanan berarti, namun pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengaku memperoleh narkotika tersebut dari A.

Ia juga menyebut A kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Sridadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

Koordinasi dengan Kepala Desa

Menanggapi maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, Satresnarkoba Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh kepala desa di wilayah hukum Batang Hari guna memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.

AKP Saprizal mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi aktif dengan para kepala desa untuk memetakan pergerakan para bandar yang masih beroperasi, sebagaimana penindakan yang sebelumnya dilakukan di wilayah perbatasan Desa Simpang Aro.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kades-kades di Kecamatan Muara Bulian maupun kecamatan lain. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batang Hari. Jadi jangan main-main di wilayah Batanghari, saya akan sikat itu dan saya akan buktikan" tegasnya.

(Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)

 

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BNI 2026 untuk Pinjaman sampai Rp500 Juta Tenor 1–5 Tahun

Baca juga: Burung-Burung Migran dan Pantai Cemara Tanjab Timur yang Jadi Persinggahan

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 untuk Limit sampai Rp500 Juta Tenor 1--5 Tahun

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.