SRIPOKYU.COM, KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menggelar penertiban besar-besaran terhadap aset kendaraan dinas roda dua. Ratusan motor pelat merah dari berbagai instansi ditarik untuk dilakukan pengecekan fisik dan pembaruan data. Kendaraan yang terbukti rusak berat dipastikan akan segera dikandangkan untuk masuk bursa lelang resmi.
Penertiban aset daerah ini diinisiasi oleh Kejari OKI melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berkolaborasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI.
Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan, mengatakan bahwa langkah strategis ini merupakan bentuk nyata sinergi antar-institusi demi mengamankan barang milik daerah (BMD).
"Langkah ini diambil sebagai bentuk pengamanan aset daerah sekaligus memfasilitasi serta mengakomodasi pengembalian aset dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ujar Agung saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026) siang.
Baca juga: Tak Layak Pakai, 312 Unit Motor Dinas Pemkab OKI Segera Dilelang
Ia menambahkan, pembaruan data aset ini sangat krusial agar pencatatan BMD Pemkab OKI ke depan menjadi jauh lebih akurat dan akuntabel.
Guna memastikan transparansi, seluruh kendaraan dinas dari berbagai OPD diwajibkan untuk dihadirkan langsung di lokasi pengecekan untuk diverifikasi berkas administrasinya satu per satu.
"Proses penertiban ini dikawal ketat oleh Tim Bidang Datun bersama Bidang Aset BPKAD. Tujuannya memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan benar dan dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Agung.
Sementara itu, Kepala BPKAD OKI, Farlidena Burniat, menjelaskan bahwa setelah proses pengecekan selesai, nasib kendaraan dinas tersebut akan ditentukan berdasarkan kondisi fisiknya.
Bagi kendaraan dinas yang mengalami rusak ringan, aset akan ditawarkan kembali ke OPD yang berminat, dengan syarat OPD tersebut bersedia melakukan perbaikan secara mandiri agar motor bisa digunakan kembali untuk operasional.
"Sedangkan untuk kendaraan yang kondisinya rusak berat, saat ini dikumpulkan di halaman Kantor BPKAD OKI untuk dilakukan proses penelitian dan penilaian mendalam sebelum melangkah ke tahap pelelangan," jelas Farlidena yang akrab disapa Abur ini.
Lebih lanjut, ia memastikan proses administrasi lelang sedang dipersiapkan dan berjalan beriringan dengan penertiban di lapangan.
Nantinya, pelelangan akan dibuka untuk masyarakat umum melalui jalur resmi pemerintah.
"Bagi kendaraan rusak berat yang telah memenuhi syarat administrasi, kami akan menggelar kegiatan lelang resmi bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang," pungkasnya.
Baca juga: 981 Kendaraan Dinas Milik Pemkab OKI Hilang tak Tentu Rimbanya, Kejari Turun Tangan