Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Mendaftar Bansos PKH dan Sembako BPNT
Faiz Iqbal Maulid June 28, 2026 05:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai/Sembako (BPNT) 2026 mewajibkan masyarakat menyiapkan dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan lancar. 

Dokumen ini menjadi syarat utama untuk memastikan data penerima sesuai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Tanpa kelengkapan dokumen, pengajuan bisa ditolak atau pencairan bansos tertunda.

KTP dan KK menjadi dokumen paling mendasar untuk verifikasi identitas dan jumlah tanggungan keluarga.

Selain itu, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa/kelurahan sering diminta sebagai bukti kondisi ekonomi.

Bagi penerima PKH kategori khusus, dokumen tambahan seperti akta kelahiran anak, surat keterangan hamil dari bidan/dokter, serta kartu lansia atau disabilitas juga wajib disiapkan.

Untuk pencairan, masyarakat harus membawa buku tabungan atau ATM Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) sesuai penyalur bansos.

• Ini Ciri-ciri Desil Bansos yang Benar Bukan Berdasarkan Pengeluaran, Jangan Sampai Keliru

Daftar Dokumen Wajib

-Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-Kartu Keluarga (KK)

-Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

-Buku Tabungan/ATM Bank Himbara

-Surat Undangan dari Kemensos/Kantor Pos

-Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS

-Akta Kelahiran Anak

-Surat Keterangan Hamil dari Bidan/Dokter

-Kartu Lansia/Disabilitas 

• Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Pakai NIK KTP, Dana Hingga Rp2,7 Juta

Cara Daftar Bansos PKH & BPNT Online

Akses situs resmi = Buka browser HP/komputer, masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan NIK KTP = Ketik 16 digit sesuai KTP.

Isi kode captcha = Masukkan huruf kode yang muncul di layar. Jika kurang jelas, klik refresh.

Klik tombol Cari Data = Sistem akan menampilkan hasil pencarian.

Lihat hasil verifikasi = Data yang muncul meliputi nama penerima, jenis bantuan (PKH, BPNT, PBI-JKN), status pencairan, dan desil kesejahteraan.

Usul/Sanggah mandiri = Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mengajukan usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa/kelurahan.

Daftar Desil

Desil 1–4 = Prioritas utama penerima PKH dan BPNT (40 persen keluarga termiskin).

Desil 5 = Masih bisa masuk PBI-JKN (bantuan kesehatan).

Desil 6–10 = Kelompok ekonomi menengah ke atas, tidak menjadi prioritas penerima bansos.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.