Imigrasi Cabut Izin Tinggal Dua WN Rusia, Pelapor Duga Keduanya Sempat Dilindungi Silmy Karim
Wahyu Gilang Putranto June 28, 2026 05:32 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menindaklanjuti pelaporan masyarakat terkait Tindakat Administratif Keimigrasian mengenai pembatalan izin tinggal untuk WNA yang sebelumnya menjadi sorotan setelah penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim. 

Dirjen Imigrasi menerbitkan surat keputusan Dirjen Imigrasi untuk menimbang ketentuan dalam pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian dengan nomor IMI.5- 306.GR.03.09 Tahun 2026. 

Dalam surat keputusan tersebut, Dirjen Imigrasi membatalkan izin tinggal dua nama WNA asal Rusia atas nama Igor Maximov dan Stanislav Sadovnikov.

Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari mengatakan keputusan ini selaras dengan laporan pihaknya yang sebelumnya di layangkan ke KPK terhadap dugaan perlindugan bagi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia atas dugaan menyalahgunakan izin tinggal terbatas (KITAS).

Ade mengatakan laporan tersebut pertama kali disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 10 Maret 2026.

“Terkait imigrasi, kami melaporkan ada dugaan penyalahgunaan KITAS investor. Kami laporkan bulan 3 tanggal 10. Kami laporkan ada dugaan penyalahgunaan KITAS investor oknum Rusia, Igor Maximov dan Stanislav Sadovnikov,” kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Berdasarkan SK tersebut, izin tinggal kedua WNA tersebut telah dicabut pada April 2026. Namun, Ade mengaku informasi tersebut baru diketahui pihaknya beberapa bulan kemudian.

“Kenapa pengaduan yang masuk tanggal 10 bulan 3, bulan 4 sudah dicabut izinnya tapi kok tidak diinformasikan kepada kami? Kenapa seakan-akan seperti ditutupi dan dilindungi? Baru diberikan jawaban di bulan Juli setelah orasi dari masyarakat terjadi di depan kantor Imigrasi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Ade menduga adanya perlindungan terhadap kedua WNA tersebut. Ia pun mengaitkan dugaan tersebut dengan nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

“Kami menduga adanya perlindungan yang ditujukan kepada dua oknum ini dari Bapak Silmy Karim,” kata Ade.

Sebelumnya, Budiman Tiang melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin tinggal WNA ke KPK pada Senin (22/6/2026). Laporan dengan nomor 2026-A-02417 itu diterima KPK sebagai pengaduan masyarakat.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Korupsi Imigrasi Selama 40 Hari

Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan sejumlah dugaan, mulai dari penyalahgunaan wewenang, kolusi, dugaan pemalsuan dokumen, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan, penghindaran pajak, hingga dugaan penerimaan suap oleh oknum pejabat negara.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada KPK dan siap memberikan bukti tambahan berupa rekaman suara maupun video apabila dibutuhkan dalam proses pendalaman.

Menurut dia, apabila benar izin tinggal telah dicabut, status hukum maupun keberadaan kedua WNA tersebut perlu dijelaskan secara transparan.

KPK Tetapkan 8 Orang Dugaan Pengurusan Izin Tinggal WNA

Sebelumnya, pada awal Juni 2026, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022–2026.

Berdasarkan paparan resmi KPK, praktik lancung ini dilakukan secara sistemik dan terstruktur dari atas ke bawah (top-down). 

Modusnya, proses permohonan izin tinggal WNA yang diajukan melalui biro jasa kerap dipersulit dan ditolak. 

Pemohon kemudian dipaksa membayar pungutan liar atau biaya extra pada loket verifikasi, baik di kantor wilayah maupun pusat. 

Dalam instruksi di internal oknum pejabat, berlaku prinsip bahwa "setiap klik ada harganya" untuk memproses dokumen.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencatat temuan fantastis berupa aliran dana pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imipas senilai total Rp 366,7 miliar. 

Dari jumlah tersebut, KPK menduga sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar merupakan uang pelicin dari pengurusan izin tinggal yang ditampung melalui rekening perantara.

Distribusi uang haram ini disamarkan menggunakan kode-kode khusus. 

Istilah "malaikat" digunakan untuk jatah para pejabat tinggi, sementara kode musikal seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" dipakai untuk merepresentasikan aliran dana ke pihak-pihak tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Saat ini, KPK telah menahan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim (eks Wamen Imipas), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), serta jajaran direktur dan kasubdit lainnya. 

KPK juga menyita aset senilai Rp 17,5 miliar yang meliputi mobil mewah, emas batangan, aset kripto, hingga valuta asing.

KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Imigrasi 

KPK terus mendalami aliran uang hasil pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA). 

Tim penyidik KPK secara aktif membidik oknum pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga kuat menerima setoran rutin dari praktik pungutan liar ini. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi keterangan saksi mengenai pengumpulan uang setoran dari agen biro jasa di lapangan.

"Dari pemeriksaan para saksi didapat keterangan bahwa uang-uang yang disetorkan biro jasa di loket layanan kemudian dikumpulkan dan diduga untuk didistribusikan kembali kepada oknum-oknum di Ditjen Imigrasi. KPK masih akan terus mendalami," ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Modus Uang Klik dan Pemerasan Biro Jasa

KPK mengonstruksikan perkara ini sebagai dugaan tindak pidana pemerasan, sehingga biro jasa secara hukum berposisi murni sebagai korban. 

Oknum petugas secara terang-terangan memaksa agen biro jasa membayar sejumlah uang tambahan di luar tarif legal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar mereka memproses pengajuan dokumen seperti KITAS, KITAP, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan Visa on Arrival (VOA). 

Budi membeberkan skema pemerasan ini menggunakan kode khusus di meja pelayanan.

"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan selain pembayaran resmi, maka berkas pengajuannya tidak 'diklik' atau diproses lebih lanjut," kata Budi.

Praktik culas ini memaksa para agen menyetor uang pelicin tambahan yang nominalnya bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen keimigrasian. 

Petugas loket sengaja mempersulit alur birokrasi dan menahan berkas pemohon apabila agen menolak menyerahkan uang pelicin tersebut. 

Budi menegaskan bahwa tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik ini sangat merugikan masyarakat dan secara langsung mencederai citra serta kepercayaan publik kepada pemerintah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.