Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Dikhawatirkan Menyuburkan Peredaran Barang Ilegal
Dewi Agustina June 28, 2026 07:20 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penerapan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai penolakan dari berbagai pihak terdampak. 

Kebijakan standarisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik tersebut dikhawatirkan akan menyuburkan peredaran barang ilegal di tanah air, sekaligus memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi jutaan tenaga kerja. 

Baca juga: Kemenkes Segera Batasi Kemasan Rokok Warna-warni, Fokus Cegah Perokok Anak

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY), Waljid Budi Lestarianto menilai substansi mengenai standardisasi kemasan dalam RPMK ini berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang jauh lebih besar dibanding manfaat yang diklaim pemerintah dalam pengendalian konsumsi rokok. 

Menurut Waljid, salah satu dampak nyata yang dikhawatirkan adalah hilangnya sumber penghasilan dari jutaan rakyat yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem tembakau, terutama para buruh di sektor padat karya.

Ia menegaskan industri hasil tembakau (IHT) merupakan ekosistem besar yang menopang kehidupan jutaan masyarakat, mulai dari petani tembakau dan cengkih, buruh linting rokok, pekerja pabrik, industri percetakan kemasan, sektor distribusi dan logistik, hingga pedagang kecil.

 

 

"Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal harus dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara," ujar Waljid, Sabtu (27/6/2026).

Selain ancaman pengurangan tenaga kerja, Waljid juga mengingatkan bahwa sektor hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. 

Sebagai catatan, pada tahun 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat melampaui Rp 230 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar Rp 216 triliun.

"Industri tembakau adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Jika kebijakan ini diterapkan, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun akibat maraknya rokok ilegal," katanya.

Waljid menilai penerapan plain packaging justru berpotensi menghilangkan identitas produk legal. 

Hal ini akan membuat konsumen semakin kesulitan membedakan produk resmi dan ilegal maupun palsu. 

Kondisi ini dikhawatirkan memperbesar ruang peredaran barang ilegal yang selama ini masih menjadi tantangan berat bagi pemerintah.

"Kalau semua kemasan dibuat seragam, produk ilegal justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru," tegasnya.

Berdasarkan catatannya, hingga akhir September 2025 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita sekitar 8,16 juta batang rokok ilegal dalam berbagai operasi penindakan. 

Jika produk ilegal semakin berkembang, industri legal akan menghadapi tekanan yang lebih besar karena harus tetap menanggung beban cukai dan kewajiban lainnya. 

Dampaknya bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi memicu penurunan produksi, mengganggu iklim investasi, hingga meningkatkan risiko PHK, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

Atas dasar tersebut, Waljid menyatakan menolak keras rencana aturan baru tersebut.

"Kami menolak dengan tegas rencana penerapan penyeragaman kemasan yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut," katanya.

Tanggapan Kementerian Kesehatan

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati menyatakan bahwa penyusunan RPMK saat ini telah memasuki tahap lanjutan. 

Widyawati menjelaskan Kementerian Kesehatan telah melaksanakan tiga kali konsultasi publik, dengan pertemuan terakhir diselenggarakan pada 25 Mei 2026.

Menurut dia, seluruh masukan yang disampaikan melalui forum konsultasi publik maupun surat dari berbagai pemangku kepentingan telah dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan substansi RPMK.

Tahapan berikutnya yang akan ditempuh adalah proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum guna melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi sebelum peraturan ditetapkan.

"Kementerian Kesehatan telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya secara bertahap dan komprehensif," kata Widyawati.

Sebelumnya Kemenkes juga telah melakukan pra-harmonisasi bersama sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Menusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bappenas, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemenkes juga menggelar pertemuan bilateral dengan Kementerian Keuangan guna membahas keterkaitan kebijakan tersebut dengan aspek fiskal, pengendalian konsumsi, penerimaan negara, hingga pengawasan rokok ilegal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.