Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Burangkeng.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, pihaknya mengalokasikan anggaran Rp 38 miliar pengadaan tanah seluas 5 hektare untuk program PSEL.
"Alhamdulillah pengadaan tanahnya sudah selesai, dan kegiatan untuk fisiknya sudah dilakukan tender atau lelang oleh teman-teman dari Danantara," kata Nur Chaidir pada Minggu (28/6/2026).
Ia mengatakan, program PSEL adalah Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik, sebuah program nasional untuk mengubah sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi energi (listrik, panas, atau bahan bakar).
Tujuannya adalah untuk mengatasi masalah sampah, mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta menciptakan sumber energi terbarukan.
Beberapa kota di Indonesia salah satunya Kabupaten Bekasi tepat nya di TPA Burangkeng telah ditunjuk atau akan dijadikan lokasi pembangunan fasilitas PSEL karena masalah sampah mereka yang signifikan.
Selain itu, kita pun dalam rangka menunjang program dan kegiatan dari pemerintah daerah, kita di tahun 2026 ini melakukan pengadaan tanah untuk program PESEL. Ini kan program ini luar biasa, karena untuk pengelolaan sampah yang notabene untuk menjadi tenaga listrik.
Itu investasinya dilakukan oleh teman-teman dari Danantara, investasi di Komite Bekasi, dan
"Jadi kami merasa bersyukur Kabupaten Bekasi, termasuk Kabupaten yang ada program PSEL dari Danantara," ujar dia.
Ia menambahkan, setelah selesai pengadaan tanah, untuk pematangan tanahnya akan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Dirinya berharap dengan selesainya pengadaan tanah dapat segera dilakukan pembangunan PSEL oleh Danantara dan menjadi solusi mengatasi sampah di Kabupaten Bekasi. (MAZ)