- Pengacara kondang Hotman Paris mendesak Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak mundur dari jabatannya.
Hal itu imbas pernyataan Sondang yang menyebut kasus penyekapan di Bandung selama tiga tahun tidak masuk dalam kategori penyiksaan.
Desakan Hotman Paris agar Sondang mundur disampaikan melalui video di Instagramnya pada Sabtu (27/6).
Hotman menegaskan dalam KUHP Indonesia, istilah hukum yang diakui adalah penganiayaan, bukan penyiksaan.
Pihaknya pun geram dengan pernyataan Sondang, saat publik Indonesia turut berduka dengan kondisi korban penyekapan berinisal YTR.
Secara blak-blakan, Hotman menegaskan tidak rela membayar pajak jika untuk menggaji Sondang.