Klarifikasi Komnas Perempuan seusai Sebut Kasus YTR Belum Bisa Masuk Kategori Penyiksaan Berat
Muhammad TaufiqRahman June 28, 2026 11:58 AM

Komnas Perempuan menjadi sorotan publik seusai menyebut kasus penyekapan di Bandung tidak termasuk kategori penyiksaan.

Adapun pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak.

Kini Sondang menjelaskan alasan di balik pernyataannya.

Sondang menyebut penyekapan yang dialami korban bernisial YTR tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan PBB.

Ia menjelaskan menurut konvensi PBB, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat.

Hal itu disampaikan Sondang saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/6).

"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang.

Lebih lanjut, Sondang mengatakan penyiksaan itu bertujuan untuk memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memakasa serta melibatkan pejabat negara.

Ia menjelaskan kekerasan yang dilakukan dapat berupa kekerasan fisik yakni memukul, menggunakan alat atau kekerasan psikis.

Dengan begitu, Sondang mengatakan tindakan dapat dikatakan kategori penyiksaan jika unsurnya ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.

Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan tertentu untuk memperoleh informasi, pengakuan, menghukum, mengintimidasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.