Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya buka suara terkait kasus dr Icha Pakaenoni yang mengakhiri hidup.
Buntut diduga akibat depresi usai mengalami intimidasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Peristiwa dugaan intimidasi tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (13/6/2026) saat dr Icha tengah menangani pasien anak korban gigitan ular di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Dalam penanganan tersebut, dr Icha disebut merekomendasikan agar pasien tidak langsung diberikan vaksin tertentu.
Sebab, alasan medis dan ketersediaan obat di rumah sakit.
Namun, penjelasan medis tersebut diduga tidak diterima oleh pihak keluarga pasien hingga situasi memanas di ruang IGD.
Dalam kondisi itu, dr Icha disebut mengalami tekanan hingga menangis setelah diduga mendapat bentakan.
Bahkan mendapat perlakuan intimidatif dari pihak keluarga pasien yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU.
Pasca kejadian tersebut, kondisi psikologis dr Icha dilaporkan menurun.
Hingga akhirnya ia ditemukan mengakhiri hidup di rumah orang tuanya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (26/6/2026).
Menanggapi kasus tersebut, mengutip Tribunnews (28/6/2026) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkes, Aji Muhawarman, buka suara.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan tengah melakukan penelusuran lebih lanjut.
Ia juga mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap tenaga kesehatan dan menegaskan pentingnya perlindungan bagi tenaga medis di lapangan.
“Kemenkes tidak akan tinggal diam. Saat ini, tim Kemenkes tengah bergerak untuk mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Tidak ada ruang bagi segala bentuk perundungan, intimidasi, atau penyalahgunaan wewenang terhadap tenaga kesehatan,” kata Aji.
Ia juga menyebut bahwa tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan pelayanan publik berhak mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugasnya.
“Siapa pun yang berjuang di garda terdepan berhak atas rasa aman dan penghormatan,” lanjutnya.
Kemenkes juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum.
Serta pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.