REKAM Jejak Sondang Frishka Simanjuntak, Sebut Penganiayaan Wanita Oleh YTR Belum Masuk Standar PBB
Ilham Fazrir Harahap June 28, 2026 12:27 PM

 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka  saat ini sedang menjadi sorotan di tengah kasus penyekapan dan penyiksaan wanita yang dialami korban berinisial YTR.

Ia membuat pernyataan yang menyebut kasus penyekapan yang dialami korban YTR tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sondang menjelaskan, definisi penyiksaan terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi anti Penyiksaan), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998.

"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang saat dilansir Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga: Pernyataan Komnas Perempuan Buat Rieke Buka Suara, Hotman Paris Minta Sondang Simanjuntak Dipecat

Pernyataan Sondang kemudian menuai sorotan berbagai pihak.

Termasuk pengacara kondang Hotman Paris hingga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, hingga Rieke Diah Pitaloka.

Lantas siapa Sondang Frishka Simanjuntak?

Sosok Sondang Frishka Simanjuntak

Melansir dari laman X @KomnasPerempuan, Sondang Frishka Simanjuntak merupakan seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang pendidikan mumpuni baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ia menyandang gelar Sondang Frishka Simanjuntak, S.H., atau lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya dan berhasil meraih gelar master di luar negeri setelah menjadi penerima beasiswa bergengsi, Fulbright, di Northwestern University, Amerika Serikat.

Sebelum menduduki posisinya yang sekarang, ia memiliki pengalaman kerja yang luas di bidang advokasi sosial dan akademis.

Baca juga: Duduk Perkara Video TNI Diduga Gondol Lembu Warga di Labuhanbatu, Dandim: Ini Sipil dan Sipil

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Solidaritas Nusa Bangsa, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak aktif untuk penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Selain itu, Sondang Frishka memiliki pengalaman profesional sebagai dosen, konsultan hukum, serta peneliti.

Hampir Dua Dekade di Komnas Perempuan

Dedikasi Sondang di Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebenarnya sudah berlangsung sangat lama.

Ia tercatat telah menjadi bagian dari Badan Pekerja Komnas Perempuan sejak 2008 hingga 2025.

Perjalanan kariernya di Komnas Perempuan meliputi beberapa posisi strategis:

  • Tahun 2008: Bergabung pertama kali sebagai Koordinator Bidang Umum dan SDM.
  • Menjadi anggota Tim Penguatan Kelembagaan Komnas Perempuan.
  • Dipromosikan menjadi Asisten Pimpinan.
  • Tahun 2016: Dipercaya menjabat sebagai Koordinator Advokasi Internasional.
  • Periode 2025–2030: Resmi mengemban tugas sebagai Anggota Komisi Paripurna sekaligus
    menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan.

Hotman Paris Minta Sondang Dievaluasi

Dengan nada bergetar dan penuh emosi, pengacara nyentrik ini mendesak Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, untuk segera menanggalkan jabatannya atau dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kemarahan besar Hotman dipicu oleh pernyataan Sondang yang menyebut kasus penyekapan brutal selama tiga tahun terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung, tidak masuk dalam kategori "penyiksaan" menurut definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca juga: Sosok Caddy Golf yang Viral Dihajar Pelanggan, Terungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya (@hotmanparisofficial), Sabtu (27/6/2026), Hotman mengecam keras pernyataan Sondang Simanjuntak tersebut.

Ia menilai Komnas Perempuan telah kehilangan empati di tengah kedukaan masyarakat yang ngeri melihat kondisi fisik korban yang teramat tragis.

"Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas kejadian yang sangat menakutkan, sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang disayat, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB. Lu itu baru sekali aja baca peraturan PBB udah ngegaya lu!" semprot Hotman Paris.

Sebagai praktisi hukum senior, Hotman menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, istilah hukum yang diakui memang adalah "penganiayaan", bukan penyiksaan.

Namun, dampak dari penganiayaan berat yang dialami YTR nyata-nyata membuat korban berada dalam siksaan lahir batin.

"Di hukum Indonesia adanya istilah penganiayaan, tidak ada istilah penyiksaan. Tapi orang yang dianiaya bisa berakibat dia tersiksa! Paham kau? Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau dari Komnas. Sia-sia uang pajak yang saya bayar untuk membayar makanan yang masuk ke perutmu," ketus Hotman yang mengaku telah menggalang dana hingga Rp2,5 miliar demi masa depan korban.

Menurut Hotman, pernyataan Sondang tersebut tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat yang sedang berempati terhadap kondisi korban.

"Kalau memang punya harga diri, mundur. Saya berharap Bapak Presiden mengevaluasi jabatan itu," ujar Hotman dalam video tersebut.

Hotman menyoroti kondisi YTR yang ditemukan dengan luka berat setelah diduga disekap selama hampir tiga tahun.

Korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh, bibir sobek, hingga disebut terdapat belatung pada sejumlah luka akibat tidak mendapat perawatan.

Penjelasan Sondang soal Penyiksaan

Penyiksaan itu bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran. 

"Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan," ujar Sondang Simanjuntak.

Sondang menjelaskan, kekerasan yang dilakukan dapat berupa kekerasan fisik yakni memukul, menggunakan alat, atau kekerasan psikis seperti menempatkan orang dalam ruang gelap gulita tanpa suara.

"Dapat juga tindakan berupa kekerasan seksual atau ancaman terhadap tahanan perempuan, demi untuk mendapatkan pengakuan," jelasnya. 

Dengan demikian, kata Sondang, dapat dikatakan kategori penyiksaan jika unsurnya ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit yang luar biasa. 

Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan tertentu untuk memperoleh informasi, pengakuan, menghukum, mengintimidasi atau diskriminasi. 

"Dan ada pelibatan pejabat publik, baik atas perintah, hasutan, atau sepengetahuan, atau dalam istilah KP, kami sebut pembiaran," pungkasnya.

Tragedi Kemanusiaan yang Mengoyak Hati

Kasus YTR menjadi sorotan nasional setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Selama tiga tahun sejak 2023, YTR disekap dan dibawa berpindah-pindah tempat oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, yang kini telah diringkus Polda Jabar di Majalaya.

YTR menderita luka berat di sekujur tubuh, wajahnya rusak, pandangannya terganggu, bahkan luka-lukanya sampai berbelatung akibat pembiaran medis. Di tengah penderitaan sedahsyat itu, perdebatan semantik mengenai istilah "penyiksaan" oleh pejabat publik dinilai Hotman Paris justru melukai hati nurani kemanusiaan rakyat Indonesia.

(Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.