TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai Industri Hasil Tembakau (IHT) telah menghadapi tekanan berat bahkan sebelum seluruh aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 diberlakukan.
Oleh karena itu, pemerintah diminta lebih berhati-hati dalam menerapkan regulasi baru agar tidak semakin membebani industri.
Peneliti Senior INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, lembaganya telah melakukan simulasi terhadap sejumlah kebijakan pengendalian tembakau.
Baca juga: Wacana Cukai Golongan III untuk Rokok Ilegal Akan Lemahkan Penegakan Hukum
Hasilnya menunjukkan kombinasi pembatasan jumlah batang dalam kemasan, pembatasan pemajangan produk, hingga pembatasan iklan berpotensi mengurangi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,53 poin persentase.
Selain itu, kebijakan tersebut diperkirakan dapat menekan penerimaan pajak hingga sekitar Rp 52,8 triliun dan menimbulkan potensi kerugian ekonomi mencapai Rp 103 triliun.
Menurut Tauhid, dampak tersebut masih bisa bertambah besar apabila pemerintah juga menerapkan ketentuan mengenai kandungan tar dan nikotin secara bersamaan.
"Saya kira aturan teknisnya memang perlu dibicarakan lebih lanjut agar dampaknya terhadap industri tidak semakin berat," tutur Tauhid dalam diskusi "Industri Hasil Tembakau Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja" yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto No.2, RT.8/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Tauhid mengungkapkan, kondisi industri rokok saat ini memang sedang mengalami perlambatan. Produksi rokok nasional terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, diikuti melemahnya kontribusi sektor tersebut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pada kuartal I 2022, kontribusi industri hasil tembakau terhadap PDB masih mencapai sekitar 0,79 persen. Namun pada kuartal I 2026 angkanya turun menjadi sekitar 0,59 persen. Sementara itu, pertumbuhan industri hasil tembakau pada periode yang sama tercatat terkontraksi 4,05 persen.
"Tanpa PP pun industri ini sebenarnya sudah mengalami tekanan yang cukup berat. Kalau kemudian seluruh aturan baru diberlakukan sekaligus, tentu tekanannya akan semakin besar," ucap Tauhid.
Ia juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai dipicu melemahnya daya beli masyarakat. Menurutnya, konsumen kini cenderung beralih ke produk dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal maupun produk dengan tarif cukai yang lebih rendah.
Kondisi tersebut membuat kenaikan tarif cukai tidak otomatis diikuti peningkatan penerimaan negara.
"Nilai ekonomi rokok ilegal sangat besar. Kalau peredarannya terus meningkat, bukan hanya negara yang kehilangan penerimaan, tetapi juga industri legal yang dirugikan," ujarnya.
Tauhid menambahkan, fenomena downtrading juga semakin terlihat, yakni perpindahan konsumen dari rokok berharga lebih tinggi ke produk yang lebih murah.
Dampaknya, segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menghadapi tekanan yang lebih besar dibandingkan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Sebagai solusi, INDEF mengusulkan pemerintah mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif cukai selama dua tahun agar industri memiliki ruang untuk memulihkan kinerja di tengah lemahnya daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga diminta mengevaluasi kebijakan Harga Jual Eceran (HJE) agar kesenjangan harga antara rokok legal dan ilegal tidak semakin lebar.
Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal juga perlu diperkuat guna menjaga iklim usaha dan penerimaan negara.
"Saya kira yang paling penting sekarang adalah memberikan ruang bagi industri untuk pulih sambil memperkuat pemberantasan rokok ilegal," jelas Tauhid.