Satreskrim Polres Bengkalis Pelaku Pengelapan dan Penadah Sepeda Motor di Wilayah Bengkalis
Muhammad Ridho June 28, 2026 02:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap pelaku pengelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Bengkalis. Dua orang pria berhasil diamankan yakni pelaku pengelapan dan penandah barang curian tersebut.

Pengungkapan ini diterangkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (28/6) siang.

Dua orang yang berhasil diamankan yakni inisial H (36) dan A (43) warga kabupaten Bengkalis.

Pengelapan dilakukan tersangka H pada Jumat (19/6) kemarin, sepeda motor milik korban dilarikan dari sebuah rumah kos berada di Jalan H Sulaiman Desa Sungai Alam kecamatan Bengkalis. Korban yang kehilangan sepeda motor tersebut melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Bengkalis.

"Berdasarkan laporan dari Korban, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan yang di perintahkan langsung Kasat reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel.

"Dengan waktu hampir sepekan melakukan penyidikan, pemeriksaan saksi dan olah TKP, Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka. Kemudian Jumat kemarin langsung melakukan penjemputan terhadap diduga tersangka," jelas Kasi Humas Polres Bengkalis.

Tersangka pengelapan sepeda motor berinisial H diamankan di kediamannya yang berada di desa Sekodi kecamatan Bengkalis, Jumat (26/6) dini hari kemarin. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menguasai sepeda motor tersebut.

Namun barang bukti sudah beralih tangan dengan dijualnya kepada warga Desa Ketam Putih. Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mendatangi rumah orang yang membeli kendaraan tersebut di Desa Ketam Putih.

"Barang bukti berhasil ditemukan berupa sepeda motor jenis Yamaha Beat Street warna hitam dalam penguasaan A yang merupakan penadah. Saat interogasi petugaa A mengaku memang baru membeli kendaraan tersebut dari H," jelasnya.

Barang bukti dijual tersangka H dengan harga sekitar lima juta rupiah. Pengakuan A sepeda motor tersebut rencananya akan digunakan untuk transportasi kebutuhan sehari hari.

"Satreskrim Polres Bengkalis juga masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap perkara ini," tambah Juliandi Bazrah.

Menurut Juliandi, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati hati dalam membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah karena dapat berpotensi melanggar hukum.

Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman guna menuntaskan proses hukum terhadap perkara tersebut.

( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.