TRIBUNJAMBI.COM - Penjelasan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengenai definisi hukum "penyiksaan" dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memicu beragam tanggapan. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka hingga pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan kritik terhadap penjelasan tersebut.
Sebelumnya, Sondang menjelaskan bahwa istilah "penyiksaan" dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, memiliki unsur hukum yang spesifik.
"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang kepada Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, tindakan tersebut harus dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran.
Sebagai contoh, Sondang menyebut tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum terhadap tahanan untuk memperoleh pengakuan sebagai salah satu bentuk penyiksaan menurut konvensi tersebut.
Ia menambahkan bahwa unsur keterlibatan pejabat publik menjadi salah satu pembeda utama antara definisi penyiksaan dalam Konvensi PBB dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh warga sipil.
Baca juga: Timur Tengah Memanas: AS-Iran Saling Serang, Rencana Damai di Swiss Terancam Gagal
Baca juga: Roy Suryo Cs Siap Cecar Jokowi di Sidang, Ungkit Momen Rumah Solo Didatangi TPUA
Rieke Diah Pitaloka Soroti Dasar Hukum
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai penggunaan Konvensi Anti Penyiksaan sebagai kerangka dalam kasus dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap korban YTR perlu dikaji kembali.
Menurut Rieke, Pasal 1 Konvensi Anti Penyiksaan mensyaratkan adanya keterlibatan pejabat publik, sehingga penerapannya terhadap pelaku yang merupakan warga sipil dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses hukum.
"Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi celah bagi penasihat hukum pelaku untuk mempersoalkan penerapan dasar hukumnya," ujar Rieke.
Ia berpandangan kasus tersebut lebih tepat ditempatkan dalam kerangka Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan menjadi salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Rieke juga meminta aparat penegak hukum menerapkan dakwaan secara kumulatif dengan memanfaatkan ketentuan dalam KUHP baru dan UU TPKS agar seluruh dugaan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pemulihan hak korban, termasuk restitusi dan biaya pengobatan, serta menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Hotman Paris Minta Komnas Perempuan Dievaluasi
Pengacara Hotman Paris Hutapea turut mengkritik pernyataan Sondang melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Menurut Hotman, penjelasan mengenai definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi PBB tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat yang menaruh empati terhadap kondisi korban.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia istilah yang dikenal adalah penganiayaan, meskipun akibat dari penganiayaan tersebut dapat menimbulkan penderitaan berat bagi korban.
"Di hukum Indonesia adanya istilah penganiayaan, tidak ada istilah penyiksaan. Tapi orang yang dianiaya bisa berakibat dia tersiksa," ujar Hotman.
Dalam pernyataannya, Hotman juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Komisioner Komnas Perempuan yang menyampaikan penjelasan tersebut.
Kasus Masih Diproses Hukum
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR saat ini masih ditangani aparat penegak hukum.
Tersangka, Taufik Hidayat, telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat dan kini menjalani proses hukum.
Sementara itu, perdebatan yang muncul terkait penggunaan istilah "penyiksaan" lebih mengarah pada perbedaan kerangka hukum internasional dan hukum pidana nasional, bukan pada penilaian terhadap beratnya penderitaan yang dialami korban maupun proses pidana yang sedang berjalan.