DPRD Sumsel Minta Ombudsman Tindak Lanjuti Temuan SPMB 2026, Desak Disdik Klarifikasi ke Publik
pairat June 28, 2026 04:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Alwis Gani, meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Selatan menindaklanjuti temuan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Alwis juga mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan segera memberikan konfirmasi dan klarifikasi kepada publik terkait temuan tersebut.

Hal itu disampaikan Alwis menyusul temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yang menyebut terdapat potensi 320 calon siswa SMA Negeri di Kota Palembang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Terkait temuan Ombudsman mengenai SPMB ini, saya meminta Ombudsman dan BPMP menindaklanjuti temuan tersebut. Kemudian Dinas Pendidikan Sumsel segera mengonfirmasi dan mengklarifikasi temuan itu kepada publik," kata Alwis, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, klarifikasi cepat dari Disdik Sumsel diperlukan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua calon peserta didik.

Sementara itu, Alwis mengaku hingga saat ini belum menerima laporan maupun menemukan dugaan kecurangan baru dalam pelaksanaan SPMB 2026.

"Belum ada temuan baru maupun aduan masyarakat yang disampaikan langsung kepada kami melalui posko pengaduan yang telah dibuka," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan sedikitnya lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Salah satu temuan tersebut adalah ketidaksesuaian kuota rombongan belajar (rombel) dengan hasil verifikasi pemerintah pusat yang berpotensi menyebabkan ratusan siswa tidak terdaftar dalam Dapodik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah, mengatakan pengawasan dilakukan secara acak untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

"Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti," kata Adrian, Jumat (26/6/2026).

Temuan pertama, Ombudsman mendapati adanya siswa yang dinyatakan lulus melalui jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang, namun alamat domisilinya tidak sesuai dengan wilayah yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan melalui Keputusan Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Temuan kedua, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dinilai tidak menyediakan masa sanggah secara resmi bagi orang tua maupun calon peserta didik yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam proses seleksi.

Temuan ketiga, Ombudsman menemukan tidak adanya kanal pengaduan langsung di satuan pendidikan penyelenggara SPMB sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

Temuan keempat, sebagian besar sekolah dinilai tidak menjalankan ketentuan pengalihan sisa kuota sesuai petunjuk teknis, karena seluruh sisa kuota dialihkan langsung ke jalur Tes Akademik.

Temuan kelima berkaitan dengan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar dan kuota siswa yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan hasil verifikasi BPMP Sumatera Selatan.

Di SMA Negeri 11 Palembang, Disdik Sumsel menetapkan kuota 12 rombel atau 480 siswa. Namun, hasil verifikasi BPMP hanya menyetujui delapan rombel atau 320 siswa, sehingga terdapat selisih empat rombel atau 160 siswa.

Kondisi serupa juga ditemukan di SMA Negeri 20 Palembang. Disdik Sumsel menetapkan sembilan rombel dengan kapasitas 360 siswa, sedangkan BPMP hanya memvalidasi lima rombel atau 200 siswa. Dengan demikian terdapat kelebihan empat rombel atau 160 siswa.

Adrian mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan dalam pertemuan antara Ombudsman Sumsel, BPMP Sumsel, Inspektorat Sumsel, dan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan pada Rabu (24/6/2026). Namun hingga kini, koreksi terhadap data tersebut belum dilakukan.

"Atas temuan tersebut, Ombudsman Sumsel akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajarannya guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut," katanya.

Ombudsman juga mengingatkan bahwa jika jumlah siswa yang diterima melebihi kuota hasil validasi BPMP, ratusan siswa berpotensi tidak memperoleh nomor Dapodik sehingga tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.