Kedapatan Menyimpan Dua Senpi Rakitan Beserta Amunisi, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi 
Fadhila Rahma June 28, 2026 04:27 PM

 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Seorang pria di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan berinisial S, diamankan polisi beserta dua pucuk senpi rakitan dan sejumlah amunisi di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan S, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang diketahui S kerap kali terlihat membawa senpi rakita.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dari informasi yang diperoleh.

Tim opsnal Satreskrim Polres Banyuasin, dipimpin Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma dan Kanit I Pidum Ipda M Ropiyan Anggono mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Mengetahui kenaran yang ada, tim opsnal Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Saat digerebek, polisi langsung mengamankan S. Dari tangan S, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta 10 butir amunisi yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam. 

"Penggeledahan kemudian kami lanjutkan di rumah tersangka dan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.Seluruh barang bukti beserta tersangka, saat ini, kami amankan ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya, Minggu (28/6/226).

Penangkapan S, merupakan  pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Banyuasin. Penindakan terhadap setiap bentuk kepemilikan senjata api ilegal, karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan maupun menguasai senjata api tanpa izin. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya atau menyerahkan dengan sukarela," pungkasnya.

Pelaku S akan dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.