SURYA.CO.ID SURABAYA - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur resmi menerjunkan tim kuasa hukum untuk mengawal kasus dugaan pencabulan santriwati di Sidoarjo.
Langkah ini memastikan proses hukum berjalan transparan sekaligus memperjuangkan hak restitusi bagi korban.
Tim kuasa hukum BBHAR PDIP Jatim mendatangi Polresta Sidoarjo untuk memastikan perkembangan perkara. Anggota tim, Hakim Yunizar SH, mengonfirmasi terduga pelaku berinisial UJF telah ditahan sejak Rabu (24/6/2026).
“Proses hukumnya dalam tahap pemberkasan penyidikan,” ujarnya.
Menurut Hakim, penyidik diperkirakan akan menerapkan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional.
Baca juga: PBNU Kecam Kasus Pencabulan di Pesantren, Gus Fahrur: Jangan Ditutupi !
Selain itu, BBHAR juga memperjuangkan hak restitusi bagi korban. “Kami upayakan adanya ganti rugi dari terduga pelaku kepada keluarga korban, karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya fisik melainkan juga psikologis,” tandasnya.
Kasus ini diduga terjadi berulang kali antara September hingga Desember 2025.
Perkara terungkap setelah keluarga korban melapor ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim di Surabaya.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDIP Jatim, Martin Hamonangan, menegaskan pendampingan hukum akan terus dilakukan hingga perkara tuntas.
“Kami memastikan proses pendampingan hukum ini berjalan sampai korban memperoleh keadilan,” kata Martin. Ia menekankan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius karena dampaknya memengaruhi masa depan korban.
Baca juga: Pencabulan Anak di Toilet Masjid Agung Gresik, Remaja Laki-laki jadi Korban Penyuka Sesama Jenis
Martin menegaskan penegakan hukum harus profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. “Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib mendapat perlindungan. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, pemulihan fisik dan psikologis korban juga menjadi perhatian. Martin berharap kasus ini menjadi momentum bagi lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan anak.
“Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual. Setiap laporan harus ditangani cepat, profesional, dan memberi rasa aman kepada korban maupun keluarganya,” pungkasnya.