WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR – Kasus tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RR (26) yang diduga menjadi korban penganiayaan sesama ART di Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus bergulir.
Polsek Cileungsi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka.
Polisi juga telah menggelar rekonstruksi sebanyak 33 adegan pada 26 Juni 2026.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Sarumaha & Partners, Dolan Alwindo Colling, mengatakan rekonstruksi mengungkap dugaan penganiayaan bermula setelah charger jam tangan milik majikan hilang.
Menurut Dolan, pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB, anak majikan berinisial HO alias Ade meminta korban mencari charger jam tangan sebelum berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, barang tersebut tidak ditemukan meski korban dibantu tiga rekan sesama ART, yakni Faridawati Rusliani, Nia Ramadini, dan Yuliati.
Dolan menyebut sehari kemudian, 27 Mei 2026, korban diduga dianiaya oleh ketiga tersangka di kamar lantai dua rumah majikan.
"Korban disuruh membuka pakaian hingga hanya mengenakan pakaian dalam, kemudian disiram air panas dari water heater dan dipukul menggunakan botol obat nyamuk pada bagian mulut dan wajah," ujar Dolan, Minggu (28/6/2026).
Penganiayaan diduga kembali terjadi pada 28 Mei 2026. Kali ini korban disebut dipukul menggunakan gagang sapu di area kamar mandi bawah.
Akibat rangkaian penganiayaan tersebut, kondisi korban terus memburuk. Menurut kuasa hukum, korban tidak mendapat pertolongan yang memadai hingga akhirnya meninggal dunia pada 30 Mei 2026.
Dolan juga mempertanyakan dugaan keberadaan majikan berinisial SH di rumah saat salah satu peristiwa penganiayaan terjadi.
Pihak keluarga korban berencana meminta hasil autopsi guna memastikan penyebab kematian. Selain itu, mereka akan mengajukan permintaan rekonstruksi ulang dan menyiapkan laporan polisi baru ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
Di antaranya, belum disitanya telepon seluler para tersangka dan majikan, tidak dipasangnya garis polisi di lokasi kejadian sejak awal, hingga tidak dilakukannya penyitaan pakaian korban maupun pemeriksaan terhadap water heater yang diduga menyebabkan luka bakar.
"Kami berharap penyidik dapat mengungkap seluruh fakta yang belum terungkap sehingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," kata Dolan.
Namun, pihaknya menilai penyidik seharusnya juga menerapkan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison sebelumnya membenarkan adanya kasus tersebut.
Menurut Edison, peristiwa bermula saat para pelaku mempertanyakan hilangnya charger jam tangan milik majikan pada 27 Mei 2026.
"Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, salah satu pelaku mengancam akan menyiram korban dengan air panas," kata Edison.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban kemudian dibawa ke kamar mandi dan diduga disiram air panas secara bergantian hingga mengalami luka bakar serius.
Korban sempat dipindahkan ke kamar ART dan mendapatkan penanganan seadanya. Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Polsek Cileungsi menyatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.