SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pelarian tersangka curanmor di Rantau Panjang, Ogan Ilir, berakhir setelah buron lima bulan.
Tersangka diamankan polisi saat kembali ke kediamannya pada Sabtu (27/6/2026) malam.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna menerangkan, tersangka bernama Indra Kelana (22 tahun) melancarkan aksinya pada Januari lalu.
"Ketika itu tersangka mencuri sepeda motor yang parkir di pematang sawah daerah Rantau Panjang," kata Sondi di Mapolsek Tanjung Raja, Minggu (28/6/2026).
Memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang sedang menggarap lahan sawah, tersangka melancarkan aksinya.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Palembang Kepergok Dorong Motor Curian, Dikepung Warga Hingga Mata Lebam
Setelah pencurian tersebut, tersangka kabur dengan berpindah-pindah tempat.
Adapun sepeda motor curian diduga telah dijual tersangka kepada penadah.
"Kami masih terus melakukan pengembangan perkara curanmor ini," ujar Sondi.
Kepada polisi, tersangka mengaku awalnya tak berniat mencuri sepeda motor.
Namun, karena situasi dan kondisi di TKP yang sepi dan ada kesempatan, tersangka melakukan perbuatannya itu
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sondi menegaskan.