Link Pendaftaran PPG Calon Guru 2026: Ada 33 Bidang Studi, Dibuka Sampai 25 Juli 2026
Imam Saputro June 28, 2026 06:29 PM

TRIBUNPALU.COM - Pendaftaran PPG calon guru 2026: tersedia 33 bidang studi, dibuka sampai 25 Juli 2026 mendatang.

 Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026 merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia. 

Luaran dari program ini adalah calon guru yang bersertifikat pendidik, dimana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.

PPG Calon Guru 2026 (Prajabatan) diperuntukkan bagi guru tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.

Persyaratan pendidikan peserta yakni lulusan S1/D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri. 

Perkuliahan PPG Calon Guru dilaksanakan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG.

Biaya pendidikannya untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000. 

Baca juga: Update Harga HP Xiaomi, Redmi, POCO Akhir Juni 2026: Berapa Harga Xiaomi 17T Pro?

Namun, tak perlu khawatir, peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Peserta PPG bagi Calon Guru akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp 17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun akademik.

Batas usia maksimal pendaftar yakni paling tinggi 32 tahun per 31 Desember 2026. 

Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 dibuka mulai 27 Juni 2026 sampai 25 Juli 2026 mendatang.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/. 

Simak tata cara pendaftaran dan informasi persyaratan hingga jadwal seleksi PPG Calon Guru 2026 di bawah ini. 

Cara Daftar PPG Calon Guru 2026 

  1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.
  2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG bagi Calon Guru”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.
  3. Selanjutnya, buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data pendaftar dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan.
  5. Lalu, lakukan login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran dan melengkapi isian:
    • Biodata diri;
    • Data kepesertaan;
    • Bidang studi PPG;
    • Kuesioner Refleksi Diri;
    • Esai;
    • Keberminatan lokasi mengajar;
      1) Pada bagian ini menampilkan daftar pilihan wilayah kabupaten/kota/provinsi yang terproyeksi terdapat kekosongan guru sesuai bidang studi PPG yang telah dipilih. Angka yang tertera pada “proyeksi kebutuhan” menunjukkan jumlah kebutuhan guru untuk bidang studi PPG pada wilayah tersebut. Jumlah tersebut memiliki rasio rata-rata 10 persen dari proyeksi total kekosongan guru pada tahun 2027-2028 di wilayah tersebut untuk setiap bidang studi.
      2) Pilihlah satu lokasi yang diminati untuk mengajar.
      3) Lokasi mengajar masih dapat diubah sampai dengan batas akhir masa pendaftaran, meskipun telah menyelesaikan pembayaran pendaftaran.
      4) Data lokasi yang dipilih akan menjadi dasar pertimbangan bagi panitia seleksi untuk pengolahan hasil seleksi tahap II.
    • Keberminatan lokasi mengikuti perkuliahan;
      1) Pada bagian ini menampilkan daftar pilihan Provinsi yang tersedia Perguruan Tinggi penyelenggara PPG dengan izin bidang studi PPG sesuai bidang studi PPG yang telah dipilih.
      2) Pilihlah satu lokasi yang diminati untuk mengikuti perkuliahan PPG Calon Guru.
      3) Lokasi mengikuti perkuliahan masih dapat berubah sampai dengan batas akhir masa pendaftaran, meskipun telah menyelesaikan pembayaran pendaftaran.
      4) Data lokasi yang dipilih menjadi dasar pertimbangan bagi panitia seleksi untuk melakukan penempatan lokasi perkuliahan setelah dinyatakan lulus seleksi PPG Calon Guru.
      5) Pembukaan kelas di setiap lokasi mempertimbangkan jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada setiap bidang studinya (minimal peserta yang lulus seleksi 20 orang per bidang studi).
    • Keberminatan lokasi TUK;
      1) Pada bagian ini, akan menampilkan daftar wilayah Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk mengikuti tes substantif.
      2) Setiap TUK terdapat kuota yang dapat dipilih, jika kuota telah penuh maka TUK tidak dapat dipilih.
      3) Lokasi TUK tidak dapat diubah setelah menyelesaikan pembayaran biaya pendaftaran.
    • Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
  6. Pendaftar mengunggah dokumen antara lain:
    • Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
    • Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000, dengan menggunakan format baku yang dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran.
    • Bagi calon peserta lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
  7. Selanjutnya, pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia. Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes substantif dan dipersilakan mengunduh Lembar Bukti Registrasi Pendaftaran Seleksi PPG Calon Guru
  8. Peserta Seleksi mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan titik lokasi tes untuk mengikuti tes substantif secara luring;
  9. Lalu, peserta seleksi mengikuti tes substantif;
  10. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  11. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes substantif akan memperoleh informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  12. Peserta seleksi mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;
  13. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  14. Peserta seleksi yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;
  15. Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi mengkonfirmasi kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;
  16. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan peserta PPG bagi Calon Guru.

Syarat Calon Peserta PPG Calon Guru 2026 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
  3. berusia paling tinggi 32 (tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
  4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00;
  6. memiliki surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan oleh dokter umum dan sehat rohani yang diterbitkan oleh dokter spesialis kejiwaan (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi);
  7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi);
  8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi);
  9. menandatangani pakta integritas; dan
  10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Bidang Studi PPG Calon Guru 2026 

Bidang Studi Umum:

  1. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
  2. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
  3. Bimbingan dan Konseling
  4. Informatika
  5. Seni Budaya
  6. Pendidikan Luar Biasa
  7. Bahasa Indonesia
  8. Pendidikan Pancasila
  9. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  10. Sejarah
  11. Sosiologi
  12. Bahasa Inggris
  13. Geografi
  14. Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)
  15. Ekonomi
  16. Biologi
  17. Kimia
  18. Fisika

Bidang Studi Kejuruan

  1. Teknik Otomotif
  2. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
  3. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
  4. Desain Komunikasi Visual
  5. Perhotelan
  6. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
  7. Kuliner
  8. Teknik Pengelasan dan Febrikasi logam
  9. Teknik Elektronika
  10. Teknik Ketenagalistrikan
  11. Busana
  12. Usaha Layanan Pariwisata
  13. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
  14. Pemasaran
  15. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2026 

  • Pendaftaran seleksi calon peserta: 27 Juni 25 Juli 2026
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 26-28 Juli 2026
  • Cetak kartu peserta: 28 Juli - 2 Agustus 2026
  • Pelaksanaan tes substantif: 3-7 Agustus 2026
  • Pengumuman hasil tes substantif: 26 Agustus 2026
  • Pengumuman jadwal wawancara: 29 Agustus
  • Pelaksanaan tes wawancara: 31 Agustus - 16 September 2026
  • Pengumuman hasil tes wawancara/hasil seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026: 21 September 2026

*) Catatan: Jika adaperubahan jadwal akan disampaikan pada laman ppg.kemendikdasmen.go.id. 

Informasi lebih lanjut mengenai seleksi PPG Calon Guru 2026 dapat dilihat pada laman ppg.kemendikdasmen.go.id.

3 Tahapan Seleksi PPG Calon Guru 2026

1. Tahap I

Seleksi administrasi untuk menyeleksi kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Tahap II

Tes substantif untuk menyeleksi kompetensi bidang studi serta Literasi dan Numerasi para pendaftar, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.

Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test (CAT).

3. Tahap III

Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon peserta, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.

Sebagai catatan, tahapan seleksi PPG Calon Guru 2026 bersifat sekuensial sehingga jika peserta dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. 

Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000 yang ditanggung oleh calon peserta dan dibayarkan pada saat melakukan pendaftaran pada Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan (SIMPKB).

Informasi lebih lanjut mengenai seleksi PPG Calon Guru 2026 dapat dilihat pada laman ppg.kemendikdasmen.go.id.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.