TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 tautan situs yang diduga melanggar hak cipta berdasarkan laporan Motion Picture Association (MPA).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat verifikasi yang digelar Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta perwakilan MPA pada Jumat (26/6/2026).
Dalam rapat itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap 124 tautan yang dilaporkan. Hasilnya, sebanyak 116 situs dinilai masih aktif dan terbukti memuat konten audiovisual tanpa izin sehingga direkomendasikan untuk diblokir. Sementara, delapan situs lainnya tidak direkomendasikan karena sudah tidak dapat diakses.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI Ahmad Rifadi mengatakan, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap tautan yang dilaporkan.
"Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap setiap tautan secara satu per satu untuk memastikan status aktif situs, mengecek apakah situs telah masuk ke basis data Trust Positif, serta mengidentifikasi adanya konten audiovisual yang diunggah tanpa izin sebagai dasar rekomendasi pemblokiran," ujar Rifadi dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (28/6/2026).
Baca juga: DJKI dan WIPO Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Royalti yang Transparan Melalui WIPO Connect
Rifadi menambahkan, proses tersebut dilakukan secara cermat agar setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Komdigi didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memeriksa dugaan pelanggaran hak cipta, tim verifikasi juga menemukan sejumlah situs yang telah tercantum dalam basis data Trust Positif, tetapi masih dapat diakses melalui beberapa penyedia layanan internet (internet service provider/ISP).
Menanggapi temuan tersebut, perwakilan Komdigi menjelaskan bahwa kondisi itu terjadi karena proses sinkronisasi data Trust Positif di masing-masing ISP berlangsung dengan kecepatan yang berbeda.
Tim juga menemukan bahwa sejumlah situs yang diverifikasi tidak hanya memuat konten film dan serial tanpa izin, tetapi juga menampilkan iklan bermuatan perjudian. Komdigi menyampaikan bahwa pelapor dapat mengajukan laporan terpisah terkait konten perjudian atau pornografi sehingga proses penutupan akses dapat dilakukan lebih cepat melalui mekanisme yang berlaku.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menegaskan bahwa hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi DJKI untuk menyampaikan rekomendasi resmi kepada Komdigi. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting untuk mempercepat penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital.
"Rekomendasi yang telah disepakati tim verifikasi akan segera kami sampaikan secara resmi kepada Komdigi sebagai tindak lanjut penutupan akses terhadap situs-situs yang terbukti melanggar hak cipta. Kolaborasi yang erat dengan Komdigi dan para pemangku kepentingan merupakan langkah penting dalam melindungi industri kreatif dan menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak kekayaan intelektual," kata Arie.
Baca juga: Perkuat Pelindungan KI, DJKI Luncurkan Layanan E-Pengaduan