TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelaku penyekapan dan penganiayaan wanita di Bandung, Taufik Hidayat rupanya sempat membawa wanita ke tempat kerjanya beberapa kali.
Diketahui, di Bandung Taufik Hidayat bekerja sebagai collector di sebuat perusahaan leasing.
Dadang, atasan sekaligus rekan kerjanya mengungkap bahwa Taufik Hidayat selama bekerja tak pernah mengenalkan pacarnya ke rekan kerja di kantor.
Namun Taufik sempat beberapa kali datang ke kantor sambil membonceng perempuan.
Seperti yang diingat Dadang, itu terjadi sekitar tahun 2023, 2025 dan 2026 awal.
Pada tahun 2023 diduga wanita yang dibawa Taufik ke kantor adalah wanita yang berbeda.
Sementara yang tahun 2025 dan 2026, diduga merupakan Yuvita, wanita yang disekap dan dianiaya Taufik.
Karena di tahun tersebut, Yuvita sudah tak lagi pulang ke rumah sejak pergi bersama Taufik.
Dadang mengatakan bahwa sejak 2024 akhir, Taufik sudah tak lagi bekerja di perusahaan yang sama dengannya.
Namun di tahun 2025 dan 2026 Taufik nampaknya datang ke kantor hanya untuk berkunjung.
"(2024 pindah kerja kemana) Gak tahu, itu los kontak," kata Dadang dikutip dari Youtube KDM, Minggu (28/6/2026).
"Cuma di 2025 ada nelepon, 'gimana pak sehat?', cuma gitu aja," sambung dia.
Kemudian di sekitar tahun 2025 itu, Taufik datang berkunjung ke kantor tempat sebelumnya dia bekerja itu.
Dadang menceritakan, saat itu Taufik membawa perempuan berkerudung dan berkacamata.
"Tahun 2025 itu Taufik pernah ke kantor yang di wilayah Kecamatan Pacet, itu bawa perempuan. Kemungkinan iya (Yuvita), soalnya pakai kacamata," kata Dadang.
"Lupa lagi (bulan apa), yang pasti lebih dari satu kali, udah lebaran," imbuh Dadang.
Namun saat membawa wanita ke kantor, Taufik membiarkan wanitanya itu di luar kantor, tak diajak masuk.
Saat itu, Dadang melihat hubungan Taufik dengan wanita tersebut seperti baik-baik saja.
"Kelihatan rukun. Tahun 2026 awal kalau gak salah, bawa Vita juga. Saya bilang, 'bawa masuk Fik', duduk di kursi," cerita Dadang.
"Katanya, 'Iya pak, soalnya kasihan kurang penglihatan', menurut pengakuan Taufik," cerita Dadang.
Saat melihat wanita yang diduga Yuvita itu, Dadang mengaku tidak melihat luka di wajahnya.
Karena wajahnya tertutup masker.
"Tapi saya lihat kacamatanya tebel. Dia itu pakai kerudung terus pakai masker," kata Dadang.
Itu adalah momen terakhir Dadang bertemu dengan Taufik sebelum akhirnya kasus penyekapan dan penganiayaan Yuvita heboh dan Taufik ditangkap Polisi.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan penyidik akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap Taufik Hidayat.
Hal itu disampaikan Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rudi, perbuatan tersangka terhadap YTR menyebabkan korban mengalami cacat permanen.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya.
Rudi menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, keterangan korban, serta koordinasi dengan Kejati Jabar, ada sejumlah pasal yang dapat menjerat Taufik.
Beberapa pasal itu akan diterapkan secara kumulatif atau digabungkan.
"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya.