TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pembangunan di Pulau Rempang dan Pulau Galang dinilai telah berkembang jauh melampaui persoalan investasi.
Indonesian Audit Watch (IAW) bahkan menyebut proyek yang sempat digadang-gadang sebagai simbol hilirisasi nasional itu justru menjadi contoh nyata kegagalan kebijakan publik pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Baca juga: Mentrans Iftitah: Setahun Terakhir Kawasan Rempang Makin Damai dan Nyaman untuk Investasi
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menilai kesenjangan antara janji investasi besar dan kondisi di lapangan telah melahirkan berbagai persoalan, mulai dari konflik agraria, ketidakpastian hukum, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Bukan karena proyeknya batal total, tetapi karena jarak antara narasi yang dibangun pemerintah dengan kenyataan di lapangan begitu lebar," kata Iskandar kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang diteken pada 10 Februari 2025 lalu, proyek Rempang Eco City tak masuk dalam 77 daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Iskandar, dalam kajian kebijakan publik terdapat konsep policy failure atau kegagalan kebijakan, yakni ketika sebuah kebijakan justru menghasilkan persoalan baru yang lebih besar dibandingkan manfaat yang dijanjikan.
Iskandar menilai kegagalan tersebut terjadi dalam empat dimensi sekaligus, yakni proses penyusunan kebijakan, pencapaian tujuan, distribusi manfaat pembangunan, dan dampak politik yang ditimbulkan.
Pada aspek proses, Iskandar menilai pemerintah saat itu lebih fokus mendorong percepatan proyek dibanding memastikan seluruh persoalan hukum dan sosial telah diselesaikan terlebih dahulu.
Dia menyinggung hasil investigasi Ombudsman RI yang menyebut penetapan Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023 dilakukan dalam waktu singkat tanpa didukung kepastian lahan, kesiapan regulasi, maupun kesiapan masyarakat terdampak.
"Percepatan pengembangan kawasan tidak didukung persiapan yang matang. Status lahan belum clear and clean, regulasi belum siap, tetapi proyek justru dipaksakan berjalan," ujarnya.
Menurut Iskandar, persoalan agraria di Rempang sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum proyek investasi diperkenalkan. Ia menyebut masyarakat telah mengalami kesulitan memperoleh kepastian hak atas tanah sejak awal 2000-an, sementara berbagai permohonan pengakuan hak yang diajukan warga tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.
"Ketika rakyat meminta kepastian hak atas tanah, prosesnya berjalan lambat. Namun ketika investor datang, mesin birokrasi bergerak sangat cepat. Ini menunjukkan adanya kegagalan proses yang terstruktur," tegasnya.
Selain itu, Iskandar juga mempertanyakan capaian proyek yang selama ini dipromosikan pemerintah.
Menurutnya, investasi besar yang dijanjikan belum terealisasi sesuai target, sementara status hukum proyek hingga kini masih memunculkan perbedaan tafsir.
Iskandar pun mengingatkan pemerintah pernah mengumumkan rencana investasi Xinyi Group senilai Rp174 triliun dengan potensi menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Namun hingga kini realisasi proyek tersebut belum terlihat sebagaimana ekspektasi yang dibangun.
"Target besar yang dipublikasikan kepada masyarakat belum terwujud sebagaimana dijanjikan. Dalam studi kebijakan, kondisi seperti ini termasuk kegagalan memenuhi ekspektasi publik yang sebelumnya dibangun pemerintah sendiri," kata Iskandar.
Aspek lain yang dinilai paling serius adalah distribusi manfaat pembangunan yang dianggap tidak berjalan adil. Iskandar mengutip temuan Ombudsman RI yang menemukan sejumlah persoalan maladministrasi, mulai dari belum jelasnya pengakuan Kampung Tua, status Hak Pengelolaan Lahan (HPL), hingga belum optimalnya perlindungan hak masyarakat terdampak.
"Biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibanding manfaat yang dijanjikan. Konflik agraria berkepanjangan menjadi konsekuensi yang masih dirasakan sampai sekarang," katanya.
Baca juga: Menko AHY dan Mentrans Iftitah Pastikan Investasi Batam-Rempang Berbasis Kesejahteraan
Menurutnya, kondisi tersebut berujung pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Berbagai janji terkait relokasi dan kompensasi yang pernah disampaikan dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian bagi warga.
"Ketika pemerintah mengakui terjadi kegagalan komunikasi dan sosialisasi, itu sesungguhnya menunjukkan adanya kegagalan dalam mengelola ekspektasi publik terhadap proyek tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Iskandar menegaskan kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada pribadi Jokowi, melainkan pada tata kelola kebijakan yang diterapkan selama proyek berjalan.
"Di Rempang terjadi dua kegagalan sekaligus, yakni formulasi kebijakan yang buruk karena proyek diputuskan sebelum persoalan tanah selesai, serta implementasi yang buruk akibat lemahnya sosialisasi, penanganan konflik yang represif, dan tidak terpenuhinya hak masyarakat sesuai ketentuan," ucapnya.
Karena itu, Iskandar meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadikan persoalan Rempang-Galang sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan nasional.
Dia mendorong penyelesaian status hukum tanah, pelaksanaan rekomendasi Ombudsman, pengakuan hak masyarakat, serta transparansi proyek menjadi prioritas sebelum investasi baru dilanjutkan.
"Keberhasilan pembangunan tidak diukur dari besarnya angka investasi yang diumumkan, tetapi dari kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan kepercayaan publik secara bersamaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Rempang Eco City sebelumnya masuk dalam PSN 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, ditandatangani pada 28 Agustus 2023.
Proyek ini direncanakan untuk pembangunan pabrik kaca di lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang. PT Makmur Elok Graha (MEG) berhasil menarik investasi dari Xinyi International Investment Limited asal Tiongkok sebesar USD 11,5 miliar (setara Rp 174 triliun), dengan proyeksi total investasi Rp 381 triliun dan penyerapan 306.000 tenaga kerja hingga 2080.
Namun, proyek ini memicu konflik karena melibatkan lahan seluas 17.000 hektare, mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, yang menjadi tempat tinggal 16 kampung adat Melayu sejak 1834. Warga menolak keras relokasi yang ditawarkan.
Konflik semakin memanas antara 7 September 2023 hingga 18 Desember 2025, ditambah dengan riwayat pengelolaan lahan yang kontroversial.
Pada 2001, BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta, yang kemudian berpindah ke PT MEG.