TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–Mei 2026 mencapai 23.470 orang.
PHK adalah pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan yang mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja secara resmi.
Baca juga: PHK Tambang Batu Bara Meningkat, DPRD Samarinda Usulkan Tiga Solusi untuk Pekerja
Data menunjukkan provinsi-provinsi yang paling banyak terdampak PHK:
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan dua perusahaan besar di Bekasi, Jawa Barat, terdampak lonjakan harga gas industri.
Granito disebut sudah menutup operasional, sementara Mulia Keramik dan Mulia Glass diperkirakan menyusul.
"Dua pabrik anggota saya terbesar di Bekasi tutup. Granito, satu lagi menyusul Mulia Keramik dan Mulia Glass, karena gas industri. Ini bahaya sekali," tutur Andi Gani saat sambutan di Rakernas KSPI di Hotel Acacia, Kramat, Senen, Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang MK UU APBN 2026, Saksi Ungkap Program MBG Picu Gelombang PHK Massal Guru PPPK
Andi memperingatkan, apabila persoalan gas industri tidak segera diselesaikan pemerintah, sebanyak 55.000 pekerja berpotensi terkena PHK dalam 10 hari ke depan.
"Dapat dipastikan minggu depan maksimal 10 hari ke depan, 55.000 orang di-PHK. Ini menjadi kekhawatiran kita semua karena gas industri," ujarnya.
Andi mengatakan, dirinya telah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah sempat menjanjikan keputusan akan diambil pada awal pekan ini.
Ia menjelaskan, manajemen Granito telah mengumpulkan pekerja dan memastikan akan melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya.
"Granito itu pabrik paling besar di Bekasi, anggota KSPSI besar di sana, akhirnya pengusaha tadi malam mengumpulkan dan memastikan akan me-PHK seluruh pekerja," ucapnya.
Baca juga: 7 Provinsi dengan Kasus PHK Terbanyak Awal 2026, Kaltim Nomor 1 pada Bulan Mei!
Lonjakan harga gas industri menjadi penyebab utama kondisi tersebut. Harga gas yang sebelumnya sekitar 6 dolar AS per MMBTU kini telah mencapai sekitar 23 dolar AS per MMBTU.
"Karena harga gas itu dari 6 dolar, sekarang per hari sudah 23 dolar per MMBTU. Jadi ini sangat mengerikan, sementara disusul tekstil, pokoknya yang pakai gas industri pasti akan berat," terang Andi.
KSPSI memastikan, apabila dalam dua hingga tiga hari ke depan belum ada langkah konkret dari pemerintah, gelombang PHK dipastikan tidak dapat dihindari.
"Kalau kita tidak serius dalam waktu 2-3 hari ke depan, dapat dipastikan 55.000 buruh akan di-PHK. Saya pastikan itu karena dua perusahaan sudah dipanggil, PK-PK sudah ditandatangani, kita menolak," ucap Andi yang terlihat bersedih.
Andi Gani juga meminta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantu mendorong percepatan penyelesaian persoalan gas industri.
Menurutnya, ironis apabila Indonesia sebagai salah satu produsen LNG terbesar justru mengalami kekurangan pasokan gas untuk kebutuhan industri domestik.
"Alangkah mirisnya kita malah kekurangan gas di dalam negeri, malah diekspor. Mudah-mudahan masalah cepat selesai, karena kami ingin memastikan Presiden Prabowo pasti berpihak terhadap buruh," ujar Andi.
Baca juga: 5 Fakta Terkini 4 Hotel di Kaltim Dijual akibat Okupansi Turun: Ancaman PHK hingga Harapan PHRI
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyampaikan, situasi ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri akibat konflik geopolitik, hingga relokasi produksi oleh perusahaan multinasional menjadi faktor yang meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor industri.
"Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan," tegas Iqbal.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan langkah mitigasi terhadap industri keramik, granit, dan tekstil dengan mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi agar perusahaan tetap kompetitif dan mampu mempertahankan lapangan kerja.
"Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujar Iqbal.
Untuk kasus PT Pakerin di Mojokerto, Said Iqbal mengungkapkan bahwa PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja diperkirakan tidak dapat dihindari.
Namun, Iqbal menyebut, pemerintah telah mengupayakan agar dana hasil likuidasi yang berada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat digunakan untuk membayar pesangon pekerja, sekaligus menjadi modal agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan mempekerjakan kembali para pekerja tersebut. (*)