Warga Terbelah karena Aktivitas PETI di Teluk Langkap Tebo
Mareza Sutan AJ June 28, 2026 09:49 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO – Sejak penambangan emas tanpa izin (PETI) marak di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, hubungan antarwarga mulai terbelah.

Aktivitas PETI tak hanya berdampak pada lingkungan, melainkan juga memicu konflik di tengah masyarakat.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku miris dengan kondisi itu.

Masyarakat terbelah: sebagian mendukung aktivitas tambang karena menjadi sumber penghasilan, sementara sebagian lainnya menolak karena khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan.

“Di desa ini baru-baru inilah PETI marak, dulu tidak. Warga yang menolak juga tidak sebanyak yang mendukung, makanya saya harus hati-hati,” ujarnya, saat dikonfirmasi tempo hari

Ia menuturkan, perbedaan pandangan terkait PETI membuat kondisi sosial di desa menjadi kurang harmonis.

Perselisihan hingga keributan antarwarga yang pro dan kontra pun beberapa kali terjadi akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tak hanya menimbulkan konflik sosial, warga juga menilai aktivitas PETI di wilayah itu seolah sulit disentuh penegakan hukum.

Setiap kali aparat melakukan penertiban, rakit-rakit tambang disebut sudah lebih dahulu meninggalkan lokasi.

“Sudah seperti itu dari dulu. Kalau ada razia, rakit-rakit sudah keluar dulu dari lokasi,” katanya.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas untuk menghentikan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Polres Tebo Musnahkan Dua Rakit Dompeng

Pasca viralnya puluhan mesin dompeng yang digunakan untuk tambang emas ilegal di aliran Sungai Batanghari, Polres Tebo bergerak melakukan penertiban.

Pada Kamis (25/6/2026), jajaran kepolisian menggelar razia PETI di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Tebo AKBP Triyanto dengan membagi personel melalui dua jalur, yakni jalur sungai menggunakan perahu karet dan jalur darat.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan dua rakit dompeng yang diduga dipakai untuk aktivitas tambang emas ilegal.

"Personel gabungan langsung melakukan tindakan tegas dengan cara dimusnahkan melalui pembakaran dan selanjutnya dihanyutkan agar tidak dapat digunakan kembali," tulis unggahan Polres Tebo, dikutip Minggu (28/6/2026).

Razia itu menjadi operasi kedua yang digelar Polres Tebo dalam sepekan terakhir.

Sebelumnya, pada Selasa (23/6), petugas juga mendatangi lokasi PETI, namun saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun peralatan yang digunakan.

Meski begitu, Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Selain penegakan hukum, polisi juga memberikan sosialisasi serta imbauan agar warga tidak ikut terlibat.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, perangkat desa, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya pemberantasan PETI di Kabupaten Tebo," ujar Kapolres.

Sekitar 300 Rakit Beroperasi

Jumlah rakit yang dimusnahkan polisi dalam razia itu berbeda jauh dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi.

Direktur WALHI ED Jambi, Oscar Anugrag, menyebut pihaknya mendapati setidaknya 300 rakit aktif beroperasi di Desa Teluk Langkap.

Menurut Oscar, kondisi tersebut menandakan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Tebo sudah berada pada level darurat ekologis.

Dokumentasi WALHI menunjukkan ratusan rakit dompeng berjajar memadati hampir seluruh aliran Sungai Batanghari.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal itu juga disertai penggunaan alat berat yang bekerja tanpa pengawasan.

Oscar mengungkapkan, praktik PETI telah menyebabkan kerusakan sekitar 12.202 hektare kawasan hutan, mencemari sumber air, dan mengancam ruang hidup masyarakat sekitar.

“Hutan dan sungai di Jambi adalah penopang kehidupan masyarakat dan warisan bagi generasi mendatang.

"Aktivitas yang merusak lingkungan seperti ini harus dihentikan secara menyeluruh,” tegasnya, Minggu (21/6) lalu.

Ia menilai penanganan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata.

Penegakan hukum, kata dia, juga harus menelusuri aktor-aktor di balik aktivitas tersebut, mulai dari pemodal, pemasok alat berat, penyuplai bahan bakar, hingga penampung hasil tambang.

WALHI Jambi memastikan akan terus mengawal persoalan PETI di Kabupaten Tebo bersama masyarakat sipil hingga penegakan hukum berjalan adil dan kerusakan lingkungan dapat dihentikan. 

60 Ribu Hektare Dikeruk PETI

Catatan akhir tahun KKI Warsi--lembaga yang juga konsen terhadap isu lingkungan--yang disampaikan awal 2026 lalu memampangkan data kolektif.

Sedikitnya, terdapat 60.223 hektare lahan di sekitar aliran sungai hancur dikeruk untuk aktivitas PETI di Provinsi Jambi, termasuk di Kabupaten Tebo.

“Penambangan emas tanpa izin terindikasi telah merusak lebih dari 60 ribu hektare, setara hampir tiga kali luas Kota Jambi, terlihat di kawasan areal penggunaan lain, hingga taman nasional,” kata Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, saat menyampaikan catatan akhir tahun, Rabu (7/1) lalu,

Luasan itu didapat dari analisis hasil interpretasi Citra Sentinel 2. Aktivitas PETI itu tersebar pada 10 daerah aliran sungai (DAS) di Jambi, termasuk DAS Batanghari.

Adi menjelaskan, kerusakan hutan berdampak langsung terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi. Ketika hutan hilang, lanjut Adi, hujan tidak lagi diserap tanah.

Tambang ilegal di sekitar aliran sungai membuat alur sungai semakin lebar dan material bekas tambang masuk ke sungai. Kondisi itulah yang menyebabkan sungai meluap ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.

“Dengan kondisi ini, banjir serta longsor menjadi ancaman permanen, bukan sekadar risiko musiman. Jambi hari ini sedang tidak baik-baik saja, dan bencana hanya tinggal menunggu waktu,” kata Adi.

 

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BSI 2026 untuk Pinjaman sampai Rp500 Juta selama 1–4 Tahun

Baca juga: Sulitnya Berantas PETI di Tebo: Polisi Turun, Kosong Lagi

Baca juga: Daftar 190 Mutasi Polri untuk Kapolres per Juni 2026 Termasuk Kapolresta Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.