TRIBUN-MEDAN.Com, SAMOSIR – Hans Rikardo Sidabutar, S.STP dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa menggantikan Fitri Agus Karokaro, Jumat (26/6/2026).
Sebagaimana diketahui, Fitri Agus Karokaro, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan pada Kamis (25/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fitri Agus Karokaro, mantan Kadis Sosial PMD Kabupaten Samosir, diduga melakukan korupsi dana bantuan bencana banjir bandang 2024 sebesar Rp1,5 miliar.
Dakwaan menyebut adanya perubahan mekanisme penyaluran bantuan dan permintaan keuntungan 15 persen dari total dana, yang menimbulkan dugaan kerugian negara Rp516 juta.
Namun, isi dakwaan JPU disebut tim penasihat hukum Fitri Agus Karokaro, mengandung kelemahan hukum. Dimana dalam dakwaan menyebut Fitri “turut serta” dengan lainnya, tetapi hanya Fitri yang dijadikan terdakwa.
Begitu juga halnya dengan tempus delicti (waktu kejadian) yang disebut hanya “Januari–Desember 2024” tanpa rincian spesifik. "Terutama soal perhitungan kerugian negara tidak jelas karena dana sebelumnya sudah diaudit lembaga pengawasan," ujar tim kuasa hukum Fitri Agus Karokaro.
Sementara, terdakwa Fitri Agus Karokaro menyebutkan, surat permohonan yang disampaikan kepada pihak Bank Mandiri karena usulan dari pihak Bank itu sendiri. Ia juga mempertanyakan, apakah surat permohonan yang diajukannya menyalahi aturan hukum? Menurut dia tidak ada menyalahi aturan. Apalagi ini anggaran bantuan dari Kementerian Sosial RI, tidak ada hubungannya dengan dirinya. Ia juga mengkalim, sudah menjalankan prosedur sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) soal penyaluran bantuan sosial dari Kemensos RI.
Dikutip dari keterangan BPK RI, surat permohonan dari Kepala Dinas kepada Bank untuk pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tidak menyalahi aturan tata negara dan maladministrasi, selama proses tersebut dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dan Bank Penyalur.
"Penyaluran dana bansos dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau Negara kepada bank penyalur untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima manfaat memang membutuhkan otorisasi administratif. Hal itu setelah Kepala Dinas atau SKPD terkait menyampaikan data dan permohonan aktivasi maupun pemindahbukuan ke bank penyalur, seperti Bank Mandiri, guna mengeksekusi program bansos tersebut."
Namun, kata BPK RI, tindakan ini bisa menjadi maladministrasi atau menyalahi aturan jika terjadi hal-hal berikut:
Pemotongan Dana: Jika dana bansos dipotong oleh pihak bank atau dinas terkait dengan dalih apa pun, seperti pelunasan utang bank penerima manfaat.
Salah Sasaran atau Fiktif: Jika data penerima manfaat yang dimohonkan tidak sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau tidak melalui verifikasi yang sah.
Penyalahgunaan Wewenang: Jika surat permohonan tersebut dibuat secara sepihak tanpa didasari Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan dari kepala daerah atau Kementerian terkait.
Penyimpangan Prosedur: Jika dana yang dicairkan tidak langsung masuk ke rekening penerima, misalnya dicairkan tunai secara kolektif tanpa dasar hukum yang jelas untuk program non-tunai.
Adapun poin-poin penting isi dakwaan JPU terhadap Fitri Agus Karokaro, pada Kamis (25/6/2026), yang disebut tim penasihat hukum Fitri Agus Karokaro mengandung kelemahan hukum ialah:
Fakta-fakta persidangan perdana Fitri Agus Karokaro:
Persidangan berikutnya akan menjadi arena perdebatan antara JPU dan tim kuasa hukum terkait validitas dakwaan, perhitungan kerugian negara, serta keterlibatan pihak lain. Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena diduga adanya praktik kriminalisasi hukum yang sebelumnya telah memicu petisi masyarakat.
Baca juga: PETISI Bebaskan Fitri Agus Karokaro Tembus 1.284 Tanda Tangan, ILAJ Minta Atensi Presiden Prabowo
Baca juga: TANGIS PILU Ibu Pendeta Ospina Sitohang yang Suaminya Diduga Dikriminalisasi: Dia Korban Politik
Pemkab Samosir Lantik 9 Pejabat Eselon II
Sehari setelah sidang perdana Fitri Agus Karokaro, Wakil Bupati Samosir Ariston Sidauruk resmi melantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau eselon II di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (26/6/2026).
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 146 Tahun 2026 tanggal 23 Juni 2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Wakil Bupati Ariston menegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dedikasi, dan loyalitas.
“Jabatan ini merupakan amanah dari pimpinan yang harus dipertanggungjawabkan. Dedikasi harus diwujudkan melalui pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Samosir. Loyalitas terhadap pekerjaan dan pimpinan juga harus terus ditingkatkan,” ujar Ariston, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses seleksi panjang, terbuka, dan objektif. Kepercayaan yang diberikan harus dibalas dengan kinerja terbaik dan prestasi nyata. “Tugas dan tanggung jawab yang diemban sangat besar. Kami menantikan prestasi bapak dan ibu sekalian melalui kerja nyata. Berani mengambil keputusan, tetapi juga harus bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang diambil,”tegasnya.
Ariston mengingatkan agar seluruh pejabat berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan peraturan perundang-undangan sehingga setiap program dapat dilaksanakan secara akuntabel.
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya mengesampingkan ego sektoral dan membangun kerja sama lintas OPD. “Turunkan ego sektoral. Jangan merasa paling pintar, paling tahu, paling mampu, atau paling kuat. Yang terpenting adalah prestasi dan hasil pekerjaan. Tidak ada yang kuat jika bekerja sendiri. Karena itu, bangun kerja sama dan kerja tim yang solid di setiap OPD,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang membina, membimbing, dan memotivasi jajaran. Menurutnya, seorang pemimpin tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga kemampuan manajerial dalam membangun organisasi yang kompak dan produktif.
“Bimbing bawahan dengan baik, bangun standar kerja yang jelas, pelihara loyalitas dan integritas, serta ciptakan teamwork yang kuat agar seluruh program kerja dapat terlaksana sesuai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Samosir,” sambungnya.
Daftar Pejabat yang Dilantik
Adapun sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik yaitu:
1. Manthun IP Sinaga sebagai Inspektur Daerah
2. Rudimantho Limbong sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum
3. Goldfried H. Harianja sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Tata Ruang
4. Hans Rikardo Sidabutar, S.STP sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa
5. Dermawan Sinaga, S.Si sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
6. Elman Silalahi sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja
7. Advent Sitindaon sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
8. Besron Sitanggang sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah
9. Masryn Repin Renilda Simbolon sebagai Kepala BKPSDM
Pelantikan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca juga: TANGIS PILU Ibu Pendeta Ospina Sitohang yang Suaminya Diduga Dikriminalisasi: Dia Korban Politik