Diky Candra Sesalkan Ada ASN di Lingkungan Pemkot Tasik Yang Terjerat Kasus Hukum
Machmud Mubarok June 28, 2026 09:35 PM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya menyesalkan kasus hukum yang menjerat salah ASN di lingkungan kerja Pemkot Tasikmalaya serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat penegak hukum (APH).

Oknum ASN yang terjerat kasus hukum berinisial AG terkait dugaan penipuan dengan modus investasi proyek pengadaan Alkes senilai Rp 5 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun kasus ini mencuat setelah ada seorang pengusaha asal Kota Bandung melalui Leo mewakili PT Topas Bethesda Gumilar, resmi menempuh jalur hukum.   

Kejadian ini terjadi pada awal tahun 2025. Saat itu, istrinya yang menjabat sebagai Direktur PT Topas, menjalin kerja sama permodalan dengan RS, istri AG.

Kerja sama ini difokuskan pada proyek pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. 

Namun, dalam perjalanannya, pembayaran yang dijanjikan rampung dalam dua bulan justru mengalami kendala. 

Ketika dikomunikasikan kepada pihak terduga, pelaku berdalih adanya kebijakan cut-off dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, yang bahkan diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang di instansi.

Modus ini pun terbongkar, setelah dana proyek ternyata sudah cair sejak Agustus 2025, sementara pihak AG tetap bersikeras menyatakan dana belum cair hingga November 2025. 

Laporan ini pun sudah menyebar ke lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini Inspektorat.

Baca juga: Dugaan Investasi Bodong Alkes Tasikmalaya: Pejabat Bapenda dan Istri Akan Dilaporkan ke Polisi

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Negara menyesalkan adanya salah satu ASN di lingkungannya terjerat kasus hukum, yang sebetulnya tidak boleh terjadi.

"Iya jelaslah, kalau memang betul itu tentunya tidak terjadi hal tersebut. Tapi saya juga ga mau terburu-buru, karena saya belum dapat data yang resmi, jadi nanti kita cek dulu dengan lintas sektoral," ungkap Diky dikonfirmasi TribunPriangan.com, Minggu (28/6/2026).

Namun ia tidak mau gegabah dalam hal ini, karena Pemerintah dan Inspektorat sifatnya pengawasan, serta melaporkan ke pimpinan daerah.

"Kalau kami di pemerintah dan inspektorat sifatnya pengawasan, dan mengecek saja, nanti laporannya wajib kepada pimpinan, jadi ga bisa kita yang menentukan, pertama kroscek dulu kebenarannya segala macam, setelah itu kita laporkan ke wali kota sebagai pimpinan," kata Diky.

Menurutnya, segala hal keputusan ada di pimpinan yakni Wali Kota Tasikmalaya sekaligus melihat progres hukum yang menjerat salah satu ASN.

"Jadi nanti apa solusi terbaik yang ditentukan pimpinan yah itu di internal beliau. Tapi saat ini biarkan APH yang bekerja terlebih dahulu," jelas Diky.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.