TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar akan memanggil sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Mereka diminta hadir dalam rapat membahas dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi kepala sekolah.
Pemanggilan tersebut dilakukan melalui rapat kerja Komisi D DPRD Kota Makassar yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 13.00 Wita di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar Jl Letjen Hertasning.
Agenda rapat itu tertuang dalam surat undangan bernomor 000.5/52/K.D/DPRD/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Makassar.
Dalam surat tersebut dijelaskan, rapat kerja akan membahas aduan warga terkait seleksi kepala sekolah di Kota Makassar, yang belakangan menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik jual beli jabatan.
DPRD meminta Wali Kota Makassar menghadirkan sejumlah pejabat terkait.
Antara lain, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kepala Bidang PAUD, Kepala Bidang SD, serta Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Rapat tersebut akan menjadi forum bagi DPRD untuk meminta penjelasan langsung dari jajaran Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan terkait berbagai aduan masyarakat mengenai proses seleksi kepala sekolah.
Sebelumnya, isu dugaan jual beli jabatan kepala sekolah mencuat setelah beredar video pengakuan seorang kepala sekolah yang mengaku diminta menyerahkan uang dalam proses pengisian jabatan.
Dugaan tersebut telah memicu perhatian publik dan mendapat respon dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Munafri telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam polemik tersebut.
"Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan," kata Munafri, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyasar satu pihak, tetapi seluruh nama yang disebut akan dimintai klarifikasi melalui mekanisme konfrontasi.
Dengan demikian, setiap pihak memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan sehingga hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Karena itu, pemeriksaan internal menjadi langkah awal sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara maupun pihak lain.
Munafri menegaskan proses tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Khususnya dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.
"Semua harus dibuka secara terang, pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Munafri mengingatkan, sejak awal dirinya bersama Wakil Wali Kota memimpin Makassar, seluruh proses promosi jabatan diarahkan agar berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik transaksional.
Prinsip tersebut, kata dia, berlaku untuk seluruh jabatan, termasuk kepala sekolah.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar tidak memanfaatkan proses pengisian jabatan untuk mencari keuntungan pribadi ataupun menjanjikan sesuatu kepada calon pejabat.
Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, berkomitmen menjaga integritas birokrasi.
"Yang jelas, sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar," tandasnya. (*)