Kasus Kematian Gita di Kepahiang Jadi Ruang Uji Pasal Pembunuhan KUHP Baru
Ricky Jenihansen June 28, 2026 10:39 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Sidang kasus kematian Gita Fitri Ramadani (25) di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menjadi momentum pengujian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Kuasa hukum terdakwa secara eksplisit menyanggah penggunaan pasal pembunuhan dan penganiayaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang kedua yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026), Kuasa Hukum terdakwa Muksir, Emilia Puspita, mengajukan eksepsi atau keberatan formal terhadap surat dakwaan JPU.

Kasus ini menjadi sorotan karena menguji batas interpretasi antara tindakan penganiayaan dan kelalaian murni di bawah payung hukum pidana yang baru bergulir.

Silang Pendapat Dakwaan KUHP Baru
Pada sidang perdana yang digelar Kamis (18/6/2026), JPU menjerat Muksir dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan biasa, atau Pasal 474 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dokumen dakwaan JPU menguraikan rentetan peristiwa yang dimulai dari pemasangan meteran listrik di pondok milik Muksir, hingga momen kedatangan korban ke lokasi tersebut sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Namun, Emilia Puspita menilai penerapan unsur pasal tersebut tidak tepat dan terkesan dipaksakan pada fakta lapangan.

"Kita lihat dari dakwaan dan bukti visum et repertum RSUD Kepahiang, semuanya tidak membuktikan bahwa terdakwa ini melakukan tindakan pembunuhan, tetapi lebih kepada kelalaian," ujar Puspita saat membacakan eksepsi.

Menakar Unsur Penganiayaan dan Kelalaian

Menurut pembelaan pihak terdakwa, Pasal 474 ayat (3) UU No. 1/2023 menuntut adanya unsur kekerasan fisik yang disengaja untuk melukai.

Keberadaan aliran listrik di lokasi kejadian dinilai tidak serta-merta memenuhi delik penganiayaan jika tidak didahului tindakan kekerasan langsung.

"Penganiayaan itu lebih kepada mendorong, membuat orang menjadi luka, atau misalnya melakukan kekerasan terhadap korban. Dan ini tidak kita temukan di dakwaan atau hasil visum," jelas Puspita.

Atas dasar argumen tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan primer JPU.

"Kami meyakini bahwa Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 itu tidak benar (diterapkan) dan harus batal demi hukum. Jadi ini pasalnya benar-benar kelalaian," tegasnya.

Selain mempersoalkan pasal substantif, eksepsi tersebut juga menyoroti aspek formalitas dakwaan.

Pihak pengacara menilai surat dakwaan JPU kabur (obscuur libellum) karena tidak memuat rincian waktu (tempus) dan tempat (locus delicti) kejadian secara jelas.

Pengakuan Terdakwa di Persidangan

Di sisi lain, terdakwa Muksir yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan, langsung menyampaikan penyesalan mendalam sekaligus permohonan maaf terbuka.

Pernyataan Muksir mengonfirmasi bahwa insiden ini berakar dari ketidaktahuannya mengenai regulasi pengamanan pekarangan.

"Saya menambahkan mohon maaf dan saya merasa bersalah karena saya tidak tahu setrum itu dilarang. Serta saya sangat menyesali dan tidak akan mengulang kembali," pungkas Muksir di hadapan hakim.

Persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi kuasa hukum, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke pembuktian materiil atau tidak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.