TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris menyentil Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak yang menyebut peristiwa yang dialami oleh YTR bukan bentuk penyiksaan.
Padahal YTR disekap berbulan-bulan dan dianiaya hingga babak belur oleh Taufik Hidayat.
Hotman Paris menyarankan Frishka tak perlu ngomong lagi karena tidak memiliki makna dan terkesan tidak memiliki empati.
Sebelumnya Sondang mengatakan kasus penyekapan dengan korban wanita inisial YTR tidak termasuk penyiksaan berdasar definisi penyiksaan.
Hal ini mengacu pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi anti Penyiksaan) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang.
Baca juga: NASIB MS Usai Ketahuan Bawa 9 Paket Sabu di Tas, Kini Ditangkap Polisi, Akui Mau Jual Barang Haram
Baca juga: KOMPAKNYA Pasutri di Medan, Suami Maling Motor Lalu Digadaikan Istri Rp3 Juta, Uang Dibagi Dua
Dari konvensi PBB ini, penyiksaan didefinisikan sebagai aksi yang bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran.
"Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan," ujarnya.
Dengan demikian, kata Sondang, dapat dikatakan kategori penyiksaan jika unsurnya ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.
Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan tertentu untuk memperoleh informasi, pengakuan, menghukum, mengintimidasi atau diskriminasi.
Hotman Paris Geram
Pernyataan dari komisioner Komnas Perempuan ini menuai protes dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Melalui Instagram pribadi pada Sabtu (27/6/2026), Hotman Paris mengecam keras pendapat dari Komnas Perempuan.
Ia menilai Komnas Perempuan telah kehilangan empati di tengah kedukaan masyarakat yang ngeri melihat kondisi fisik korban yang teramat tragis.
"Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas kejadian yang sangat menakutkan, sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang disayat, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB. Lu itu baru sekali aja baca peraturan PBB udah ngegaya lu!" semprot Hotman Paris.
Sebagai praktisi hukum senior, Hotman menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, istilah hukum yang diakui memang adalah "penganiayaan", bukan penyiksaan.
Namun, dampak dari penganiayaan berat yang dialami YTR nyata-nyata membuat korban berada dalam siksaan lahir batin.
"Di hukum Indonesia adanya istilah penganiayaan, tidak ada istilah penyiksaan. Tapi orang yang dianiaya bisa berakibat dia tersiksa! Paham kau? Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau dari Komnas. Sia-sia uang pajak yang saya bayar untuk membayar makanan yang masuk ke perutmu," ketus Hotman yang mengaku telah menggalang dana hingga Rp2,5 miliar demi masa depan korban.
Menurut Hotman, pernyataan Sondang tersebut tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat yang sedang berempati terhadap kondisi korban.
"Kalau memang punya harga diri, mundur. Saya berharap Bapak Presiden mengevaluasi jabatan itu," ujar Hotman dalam video tersebut.
Hotman menyoroti kondisi YTR yang ditemukan dengan luka berat setelah diduga disekap selama hampir tiga tahun.
Korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh, bibir sobek, hingga disebut terdapat belatung pada sejumlah luka akibat tidak mendapat perawatan.
Taufik Hidayat Pukuli Pacar YTR Pakai Besi
Fakta baru dalam kasus penyekapan perempuan berinisial YTR di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kembali terungkap dan mengejutkan publik.
Korban diduga mengalami penyiksaan brutal selama lebih dari satu tahun sejak tahun 2024 di tangan pelaku berinisial Taufik Hidayat.
Dalam penyelidikan terbaru, polisi mengungkap bahwa YTR tidak hanya menjadi korban penyekapan, tetapi juga mengalami penganiayaan berulang dengan berbagai cara.
Pelaku disebut memukul korban menggunakan batang besi, senjata tajam, hingga benda-benda lain yang berada di sekitar lokasi.
Tak hanya itu, YTR juga kerap dikunci dari luar rumah sehingga tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri ataupun meminta pertolongan.
Selama masa penyekapan, korban diduga hidup dalam tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.
Kondisi kesehatan YTR pun mengalami penurunan drastis hingga akhirnya harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah berhasil diselamatkan.
Polisi terus mendalami motif pelaku sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian kekerasan yang dialami korban selama disekap.
Sejumlah fakta baru yang terungkap memperlihatkan dugaan penyiksaan dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa diketahui masyarakat sekitar.
Lantas, seperti apa kronologi penyiksaan yang dialami YTR, serta fakta-fakta terbaru yang berhasil diungkap penyidik? Berikut ulasan selengkapnya.
Seperti diketahui, fakta baru yang sangat mengejutkan akhirnya terungkap dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Aksi keji yang dilakukan oleh pelaku, Taufik Hidayat, ternyata bukan baru pertama kali terjadi, melainkan sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, membeberkan secara gamblang bagaimana kekejaman dan modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap korban selama masa pelariannya.
Siksaan Berulang Sejak Mei 2024
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik, penderitaan yang dialami YTR sudah membeku sejak Mei 2024 dan baru berakhir setelah pelaku ditangkap pada Juni 2026.
Selama kurun waktu dua tahun tersebut, korban terus-menerus menerima tindakan kekerasan fisik yang berulang.
Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa motif utama di balik tindakan sadis pelaku didasari oleh emosi sesaat dan rasa cemburu buta yang berlebihan terhadap korban.
"Pelaku melakukan secara berulang dari Mei 2024 sampai Juni 2026 dilakukan karena kesal dan cemburu terhadap korban," ujar Kapolda Jabar dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Dipukul Besi, Sajam, hingga Dikunci dari Luar
Modus operandi yang dilancarkan Taufik Hidayat tergolong sangat biadab.
Pelaku tidak hanya menganiaya korban menggunakan tangan kosong, tetapi juga tega menggunakan berbagai benda tumpul dan tajam yang berbahaya untuk menyakiti fisik YTR.
Berikut sejumlah tindakan sadis yang dilakukan pelaku terhadap korban:
- Kekerasan Fisik: Memukul korban dengan tangan kosong, helm, hingga benda keras seperti batangan besi.
- Penggunaan Senjata: Mengancam dan melukai korban menggunakan senjata tajam (sajam).
- Siksaan Rokok: Menyundut beberapa bagian tubuh korban menggunakan rokok yang masih menyala.
- Penyekapan Total: Mengurung korban di dalam sebuah kamar kos dalam kondisi pintu dikunci rapat dari luar, sehingga korban sama sekali tidak diperbolehkan keluar atau berinteraksi dengan dunia luar.
(*/tribun-medan.com)