Firdaus Oiwobo Ngotot Ingin Mahfud MD dan Rocky Gerung Diperiksa: Ada Mens Reanya di Situ
Muhammad Nursina Rasyidin June 29, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Advokat Firdaus Oiwobo mengonfirmasi telah melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan.

Laporan tersebut dilayangkan setelah Firdaus menonton video Tiyo Ardianto yang berisi ajakan untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Firdaus, isi video itu tidak hanya mengajak masyarakat meninggalkan program pemerintah, tetapi juga memuat pernyataan yang merendahkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain melaporkan Tiyo Ardianto, Firdaus Oiwobo meminta agar Mahfud MD dan Rocky Gerung turut diperiksa. 

Ia beralasan keduanya memfasilitasi dan menikmati dugaan pelanggaran yang dituduhkan telah dilakukan oleh Tiyo Ardianto.

Firdaus mengatakan, Mahfud MD melalui akun pribadinya mengunggah video Tiyo Ardianto.

"Karena Mahfud MD melalui akunnya mengupload video Tiyo di akun pribadi Pak Mahfud yakni MD official,” ujar Firdaus Oiwobo mengutip tayangan program yang ditayangkan Youtube iNews, Minggu (28/6/2026).

Firdaus juga menyebut Mahfud MD tidak menjelaskan mengenai SPPG sebagaimana yang dikatakan Tiyo dalam video tersebut.

Dikatakannya Mahfud MD tidak menjelaskan soal SPPG yang dikatakan Tiyo."

Menurut Firdaus, Mahfud MD mengikuti program acara yang sama ketika Tiyo, menurut penilaiannya, merendahkan program pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Yakni saat Tiyo mengatakan atau menghina SPPG dan menghina pak Prabowo."

Firdaus juga menyinggung pernyataan Rocky Gerung dalam acara yang sama.

"Kemudian Rocky Gerung (di acara yang sama) pun mengatakan 'tolong naikkan tensinya sedikit' nah dari situ saya minta Rocky Gerung juga diperiksa."

Ia menegaskan keinginannya agar Rocky Gerung turut diperiksa dalam perkara tersebut.

"Jadi kalau Rocky Gerung tidak diperiksa saya tidak mau."

Firdaus kembali menegaskan permintaannya kepada penyidik agar Mahfud MD dan Rocky Gerung diperiksa.

Lebih lanjut, Firdaus menyatakan dirinya memasukkan Mahfud MD sebagai pihak terlapor karena menilai terdapat unsur niat (mens rea) saat mengunggah video Tiyo Ardianto ke akun pribadinya.

"Jadi saya memasukkan Pak Mahfud ini sebagai terlapor juga karena beliau mengunggah (video Tiyo) dengan niatnya, mens reanya ada di situ yang saya lihat ada mens rea-nya di situ mengunggah dan menikmati video yang tayangan yang sedang beredar," katanya.

Baca juga: Ternyata Firdaus Oiwobo Punya Dapur SPPG: Laporkan Tiyo Eks Ketua BEM UGM karena Merasa Dihina

Merasa Dihina oleh Pernyataan Tiyo

Firdaus menjelaskan laporan yang diajukannya berangkat dari pernyataan Tiyo yang menyebut SPPG sebagai “satuan penjilat Prabowo-Gibran”.

Menurutnya, ucapan tersebut bukan sekadar kritik terhadap program pemerintah, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap para pelaku usaha yang terlibat dalam program tersebut.

“Firdaus melaporkan Tio atas dasar pernyataan Tio yang mengatakan bahwa SPPG adalah satuan penjilat Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Firdaus menilai Tiyo juga telah melakukan penghasutan terhadap publik terkait program Presiden Prabowo Subianto.

“Dan saya merasa difitnah dan dia, Tio, melakukan penghasutan terhadap publik terhadap program Pak Prabowo, terlebih lagi Pak Prabowo dihina, makanya saya laporkan,” kata Firdaus.

Ia menegaskan persoalan tersebut perlu diuji melalui jalur hukum agar terang apakah terdapat unsur pidana atau tidak.

“Terlapor menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG, dan mengatakan SPPG adalah satuan penjilat Prabowo,” kata dia.

Laporan Firdaus kemudian teregistrasi di Polres Tangerang Selatan pada Senin (15/6/2026) dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Laporan Mulai Diproses Polisi

Setelah laporan dibuat, Firdaus menyebut dirinya mulai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Ia juga meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Makanya kemarin ketika saya laporkan ke polisi juga saya minta untuk memeriksa secara maraton,” ujarnya.

Firdaus mengatakan dirinya telah menerima panggilan pemeriksaan pertama dan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan lanjutan. Ia memperkirakan Tiyo akan segera dipanggil penyidik dalam satu hingga dua pekan ke depan.

“Dan alhamdulillah tempo seminggu saya sudah dipanggil dan besok saya dipanggil lagi. Mungkin seminggu dua minggu ini Tio yang akan dipanggil, dan kebetulan di Polres Tangsel,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Polres Tangerang Selatan membenarkan adanya laporan tersebut.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Yudhi, menyatakan laporan Firdaus terhadap Tiyo telah diterima dan kini masih dalam tahap pendalaman.

Menurut Yudhi, pihak kepolisian belum dapat membeberkan secara rinci pasal yang akan diterapkan karena penyidik masih mengumpulkan fakta.

“Kalau itu kita belum tahu secara detail ya, karena dari Satreskrim hanya membenarkan itu dulu,” kata Yudhi.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Malvyandie Haryadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.