TRIBUNJAKARTA.COM - Terpidana Razman Arif Nasution ditempatkan di Blok E lantai 1 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang usai kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris inkrah.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menjelaskan kondisi kesehatan serta ketentuan hukum yang berlaku jadi alasan penempatan Razman di tahanan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan, penempatan warga binaan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Aturan itu mewajibkan setiap warga binaan baru menjalani registrasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen risiko hingga klasifikasi sebelum penempatan.
Menurut Syarpani, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Razman Nasution memiliki sejumlah kondisi kesehatan.
Di antaranya berat badan 120 kilogram, penyumbatan pembuluh darah berdasarkan diagnosis RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026, serta gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan.
"Penempatan dilakukan di lantai 1 Blok E untuk memudahkan pemantauan medis dan evakuasi apabila diperlukan," kata Syarpani, Minggu (28/6/2026).
Saat ini Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.
"Penempatan tersebut bagian pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan seperti diamanatkan dalam Undang-undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," ucapnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan atas layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan, sekaligus tidak bersifat diskriminatif.
Setiap warga binaan, kata dia, berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa perbedaan latar belakang perkara.
Syarpani menambahkan, asesmen kesehatan juga menjadi dasar penempatan, termasuk kemungkinan ditempatkan di blok khusus atau ruang perawatan jika diperlukan.
Lapas juga menyediakan layanan medis rutin dan rujukan ke rumah sakit bila dibutuhkan.
"Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas," kata Syarpani.
Artinya, lanjut dia, "Pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana, kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian."
Ia menegaskan, sistem pemasyarakatan saat ini berorientasi pada pendekatan rehabilitatif dan restoratif.
"Warga binaan adalah manusia yang harus diperlakukan manusiawi dan disiapkan kembali ke masyarakat," ujarnya.
Syarpani juga menyebut seluruh warga binaan diperlakukan sama dalam prosedur penerimaan, penempatan, hingga fasilitas dasar di dalam sel, termasuk masa pengenalan lingkungan dan penyediaan matras tidur standar.
Status penempatan Razman dapat disesuaikan kembali apabila hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisi kesehatannya membaik.
"Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis, ada dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan, selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan," katanya. (m31)