Motor Curian Hendak Dijual ke Pengepul Rongsokan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku di Sekayam
Dhita Mutiasari June 29, 2026 10:28 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Polsek Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial DS (36) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu 28 Juni 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Dr Sutikno, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Ardian Trisno bersama Tim Tindak Polsek Sekayam.

• Detik-detik Kecelakaan di Depan SPBU Parindu, Lansia Alami Luka Robek di Kepala

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 00.30 WIB mengenai adanya satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curanmor dan hendak dijual kepada pengepul barang rongsokan.

Motor tersebut diketahui berada di depan Kantor Camat Sekayam, Jalan Lintas Malindo, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Tindak Polsek Sekayam langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Polisi Pastikan Motor Merupakan Hasil Curian

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memastikan sepeda motor tersebut merupakan Yamaha Byson yang sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya berinisial ZI.

Hasil identifikasi menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data dalam laporan pengaduan di Polsek Sekayam.

Motor tersebut diketahui hilang pada Rabu 24 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan XYZ Ponsel, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan.

Kehilangan itu tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor ADUAN/57/VI/2026.

Terduga Pelaku Diamankan di Rumah Kontrakan

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya sekitar pukul 02.50 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS di rumah kontrakannya di Jalan Padong Pangeran, Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

DS diketahui merupakan warga Dusun Kebadu, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk membongkar kendaraan hasil curian sebelum dijual kepada pengepul barang bekas.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit sepeda motor Yamaha Byson hasil curian.

Satu unit Yamaha Mio Sporty tanpa nomor polisi.

Satu buah kunci ukuran 19.

Satu buah kunci ukuran 17-14.

Satu buah kunci ukuran 12.

Satu buah kunci T ukuran 10.

Satu helai sweter.

Satu buah flashdisk.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti sekaligus mengembangkan perkara.

Kapolsek Apresiasi Peran Masyarakat

Kapolsek Sekayam AKP Dr Sutikno mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang segera memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera memberikan informasi kepada kepolisian. Respons cepat personel di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebelum kendaraan tersebut berpindah tangan. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam menekan angka kriminalitas," ujarnya.

Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan Curanmor

Kapolsek menegaskan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya maupun adanya pelaku lain yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Sekayam dan sekitarnya.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun tindak pidana serupa di wilayah lain. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Polsek Sekayam mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Kepolisian juga memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kecamatan Sekayam. (*)

- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS 
 
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.