TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah skandal besar terkait kasus narkoba mengguncang instansi hukum di Provinsi Jambi.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikabarkan menduduki jabatan mentereng di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi ditangkap polisi.
Penangkapan itu karena terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Jambi pada Senin (29/06/2026).
Petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi dari komplotan ini, di mana salah satu pelakunya merupakan oknum pejabat di Kanwil Ditjenpas Jambi.
Tiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46).
Tersangka RB diketahui merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Keberhasilan membongkar jaringan kelas kakap ini merupakan buah manis dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.
Baca juga: Dua Pria Diborgol di SPBU Sarolangun saat SUV Silver Berisi 53 Ribu Ekstasi Dibongkar
Baca juga: Penjaga Sekolah Buronan Kasus Pelecehan Siswi SLB Muaro Jambi Ditangkap Polisi di Jember
Operasi bergerak setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Setelah melakukan intaian selama beberapa hari, petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah di lokasi tersebut pada 22 April 2026.
Di sana, polisi menciduk tersangka pertama berinisial RE.
Saat menggeledah ruang tengah, polisi menemukan tas belanja yang tersembunyi di dalam lemari.
Setelah dibuka, tas tersebut berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total 536 butir.
Tak hanya ratusan pil haram, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan untuk operasional peredaran.
Saat diinterogasi, RE "bernyanyi" dan mengaku mendapatkan pasokan ekstasi tersebut dari BW.
Polisi langsung bergerak cepat memburu BW dan berhasil menangkapnya di rumah mertuanya yang berlokasi di Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Nyanyian BW jauh lebih mengejutkan.
Baca juga: Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 53 Ribu Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap
Baca juga: Bentrokan Gangster di Jalan Nes Jambi, Satu Pria Tewas Sabetan Sajam
Ia blak-blakan mengaku bahwa ratusan butir ekstasi tersebut bersumber dari RB, yang tidak lain adalah pejabat jajaran eksekutif Ditjenpas.
Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran taktis dan berhasil membekuk RB tanpa perlawanan saat dirinya sedang bersantai di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan lurus tanpa pandang bulu.
Saat ini seluruh tersangka masih diperiksa intensif guna memburu bandar besar di atasnya.
Polda Jambi berkomitmen menyisir habis jaringan ini hingga ke akar-akarnya, siapapun oknum yang membekingi.
Ketiganya kini mendekam di rutan Mapolda Jambi.
Keterlibatan pejabat pemasyarakatan dalam bisnis gelap narkoba ini langsung menuai sorotan tajam publik.
Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, langsung angkat bicara dan menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah represif Ditresnarkoba Polda Jambi.
Irwan menegaskan jajarannya sangat menghormati proses hukum dan memegang komitmen nol toleransi terhadap narkoba, terlebih di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Guna mempermudah penyidikan, kementerian terkait bahkan telah resmi menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara dari jabatan bagi RB demi menjaga muruah instansi.
DISCLAIMER
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.
Baca juga: 9 Terduga Geng Motor Ditangkap Polisi saat Akan Tawuran di Tanjabbar Jambi
Baca juga: Prediksi Skor Brasil vs Jepang , Head-to-head, Statistik, Preview dan Jadwal Babak 32 Besar
Baca juga: Remaja Jompo, Fenomena yang Mengintai Anak Muda Jambi