Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penanganan dampak pertambangan nikel di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) belum juga selesai.
Kuasa hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Hasrin Rahim kecewa terhadap proses penanganan perkara dugaan pencemaran lingkungan.
Menurutnya telah mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya petani karena kehilangan lahan produktif selama bertahun-tahun.
Hasrin menjelaskan penyebab utama kerugian masyarakat adalah dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI).
Akibatnya, sekitar 492 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) milik masyarakat rusak.
Ia menegaskan lahan LP2B dilindungi negara sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan produksi tanaman pangan.
Baca juga: Raih 6 Medali Emas, Kontingen Sulteng Ukir Sejarah di Pesparawi 2026
"Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Persoalan ini harus dilihat berdasarkan asas kausalitas.LP2B tak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan," ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan laporan masyarakat mengenai rusaknya persawahan akibat tercemarnya Sungai Mayayap di Desa Mayayap dan Trans Mayayap.
Pemprov Sulteng melalui Biro Hukum bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait telah rapat koordinasi dan peninjauan lapangan di wilayah IUP PT IMNI.
Menurutnya, pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup, Inspektur Tambang, Dinas ESDM, Biro Hukum, dan instansi teknis lainnya.
Hasilnya, ungkap Hasrin, ditemukan belasan dugaan pelanggaran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Rinciannya, kata dia, pertama perusahaan tak memiliki Rincian Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Kedua perusahaan belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu pembuangan air limbah kegiatan pertambangan ke Sungai Mayayap maupun laut Siuna.
Ketiga, perusahaan belum memiliki Standar Layak Operasi (SLO) pembuangan air limbah.
Keempat sarana pengendalian air limbah dari jalan hauling, stockpile, maupun area pertambangan dinilai belum memadai dan tak berfungsi optimal.
Baca juga: Gubernur Sulteng Tekankan Peran Keluarga dan Kehadiran Ayah dalam Pengasuhan
Kelima, perusahaan tak melakukan pengelolaan tanah pucuk atau top soil.
Keenam air limbah kegiatan pertambangan diduga dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan.
Ketujuh perusahaan belum mereklamasi maupun revegetasi terhadap lahan tambang yang telah selesai ditambang.
Ketujuh perusahaan tak mengelola dan memantau kualitas air limbah maupun kualitas udara.
Kedelapan perusahaan tak menyampaikan laporan pemantauan lingkungan kepada Pemkab Banggai maupun Pemprov Sulteng.
Baca juga: Peringati Harganas 2026, Pemkab Donggala Ajak Warga Perkuat Ketahanan Keluarga
Kesembilan air limbah dari blok A dan blok B diduga mengalir ke Sungai Mayayap yang menjadi sumber air bagi lahan pertanian masyarakat.
Kesepuluh Air limbah dari blok C diduga mengalir keluar wilayah IUP perusahaan.
Kesebelas air limbah dari kawasan stockpile diduga dibuang ke Laut Siuna.
Keduabelas limbah domestik berupa sampah diduga dibuang ke kawasan pesisir dan mangrove.
Ketigabelas perusahaan dinilai belum melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hasrin, seluruh temuan ini menunjukkan kewajiban pascatambang, reklamasi, revegetasi, pengendalian sedimentasi, hingga pengelolaan limbah belum dijalankan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, kata dia, limbah diduga masuk ke kawasan persawahan masyarakat dan sungai.
Juga bendungan yang menjadi sumber pengairan lahan pertanian.
"Kewajiban ini tak dipenuhi, masyarakat kehilangan sawah, kehilangan sumber air, dan kehilangan mata pencaharian selama bertahun-tahun," tegasnya. (*)