SURYA.CO.ID - Ini lah alasan bos Blueray Cargo, John Field memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dalam perkara dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Permohonan John Filed itu diucapkan saat membacakan pembelaan (pledoi) di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2026).
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan serta menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada saya," kata John di hadapan majelis hakim.
Berikut alasan John Field:
Baca juga: Usai Tuntut John Field 3 Tahun Penjara, KPK Dalami Peran Ahmad Dedi yang Disebut Terima Suap Rp 30 M
John mengatakan, selama proses hukum berlangsung dirinya berupaya bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan pemeriksaan.
"Selama proses penyidikan hingga persidangan, saya berusaha bersikap kooperatif, memberikan keterangan dengan jujur, tidak mempersulit jalannya proses hukum, dan menghormati setiap tahapan pemeriksaan," jelasnya.
John juga menyampaikan penyesalan atas perkara yang menjerat dirinya dan rekan kerjanya hingga kini mesti menjalani proses hukum.
Ia berharap diberi kesempatan untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat setelah perkara tersebut selesai.
"Saya dapat memulai kembali kehidupan saya dari awal, bekerja secara jujur, membangun kembali apa yang telah hancur, serta memberikan manfaat bagi banyak orang sebagaimana yang selama ini saya cita-citakan," ujar dia.
John Field mengaku mendapat tekanan terus menerus sehingga membuatnya harus mengeluarkan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
John Field khawaytir kalau permintaan suap itu tidaik dipenuhi akan berdampak pada operasional perusahaannya.
"Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus, disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya," kata John, Senin.
Dikatakan John Field, pemberian uang yang menjadi pokok perkara bukan muncul dari keinginannya sendiri.
• Pembelaan Bos Blueray John Field Usai Dituntut 3 Tahun Penjara, Mengaku Menyuap karena Tekanan
"Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya," jelasnya.
John juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk merusak integritas penyelenggaraan negara ataupun memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum.
"Apa yang saya lakukan semata-mata dilatarbelakangi oleh kekhawatiran yang besar agar kegiatan usaha tetap berjalan sehingga para pekerja masih dapat mempertahankan mata pencarian mereka," kata dia.
John pun mengaku berupaya bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan secara jujur dan menghormati setiap tahapan pemeriksaan.
John juga menyampaikan penyesalan atas perkara yang menjerat dirinya beserta rekan kerjanya.
"Saya ingin menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas seluruh keadaan yang telah membawa saya dan rekan kerja saya berada pada posisi sebagai terdakwa," kata John Field dihadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, John Field mengungkap akibat kasus yang menjeratnya, dia terpakasa merumahkan (pemutusan hubungan kerja/PHK) 1.100 karyawannya.
John menyebut, perusahaan yang dia rintis dari titik nol dahulu mampu memberikan pekerjaan dan penghidupan bagi sekitar 1.300 orang karyawan beserta keluarganya.
"Kini, perusahaan tersebut perlahan-lahan berhenti beroperasi. Saat ini, hanya sekitar 200 orang yang masih tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih ada, dan sebagian besar dari mereka pun telah dirumahkan. Lebih dari 1.100 orang telah kehilangan pekerjaannya," kata John.
Menurut John, operasional perusahaan kini terus menurun hingga sebagian besar pekerjanya kehilangan pekerjaan.
John mengaku, kondisi tersebut menjadi beban pikirannya karena menyangkut kehidupan banyak orang.
"Saya tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memikirkan ribuan kehidupan yang selama ini bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut," kata dia.
Dalam nota pembelaannya, John mengaku tidak pernah membayangkan usaha yang dirintisnya selama bertahun-tahun akan berakhir seperti saat ini.
Ia juga mengaku masih dihantui ketidakpastian mengenai masa depan perusahaannya.
Jaksa menyatakan John bersama petinggi Blueray lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut ketiga terdakwa telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan total nilai lebih dari Rp 63 miliar guna mempercepat pengeluaran barang impor.
Jaksa menguraikan, para terdakwa diduga menyerahkan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,845 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Menurut jaksa, pemberian itu bertujuan agar para pejabat Bea Cukai membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.
Dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tujuh tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/29/11452541/bos-blueray-cargo-dalam-pledoi-sebut-1100-karyawannya-kena-phk-akibat-suap?page=all#page2.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung