Niat Beli Rokok, Pria di Medan Malah Curi Ponsel Rp20 Juta, Dijual Rp650 Ribu untuk Judi Online
Muliadi Gani June 29, 2026 04:48 PM

 

PROHABA.CO, MEDAN – Seorang pria berinisial Ridwan (35), warga Kelurahan Kotamatsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri telepon seluler milik pengunjung sebuah grosir di Jalan Amaliun.

Ironisnya, ponsel lipat premium seharga sekitar Rp20 juta itu dijual pelaku hanya seharga Rp650 ribu, kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pakaian dan bermain judi online.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026).

Saat itu, pelaku dan korban, Syafmaiyunir Sufi, sama-sama datang ke sebuah grosir untuk membeli rokok.

Menurut Ainul Yaqin, sebelum melakukan pembayaran, korban sempat meletakkan telepon seluler jenis Samsung Z Fold 4 miliknya di dekat tempat ia berdiri.

Setelah menerima rokok yang dibeli, korban langsung meninggalkan toko tanpa menyadari ponselnya masih tertinggal.

"Jadi awalnya korban dan pelaku ini sama-sama mau membeli rokok di grosir tersebut," kata AKP M Ainul Yaqin, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Kabur Sejak April, DPO Pencurian Minyak Pertamina EP Rantau Ditangkap di Tanjungmorawa

Beberapa saat kemudian, korban baru menyadari telepon selulernya tertinggal dan kembali ke grosir untuk mencarinya.

Namun, ponsel tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian menanyakan kepada pemilik grosir, tetapi pemilik toko juga tidak mengetahui keberadaan ponsel tersebut.

Untuk memastikan apa yang terjadi, korban bersama pemilik grosir memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil rekaman terlihat jelas seorang pria mengambil ponsel yang tertinggal sebelum meninggalkan toko.

Pria tersebut diketahui adalah Ridwan, yang sebelumnya juga berada di lokasi untuk membeli rokok.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang lupa membawa ponselnya, kemudian membawa telepon seluler tersebut saat meninggalkan toko," ujar Ainul Yaqin.

Korban sempat berusaha mencari keberadaan pelaku dengan mendatangi rumahnya.

Namun, saat didatangi, pelaku tidak berada di rumah sehingga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Area.

Baca juga: Haji Uma Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja di Malaysia

Dari laporan korban dengan nomor laporan LP/B/351/VI/2026/SPKT POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT, selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. 

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Ridwan berhasil diamankan pada Rabu (24/6/2026) saat berada di sebuah coffee shop di kawasan Jalan Halat, Kota Medan.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, Ridwan mengakui telah membawa kabur telepon seluler milik korban sebagaimana terekam dalam CCTV.

Ia juga mengaku telah menjual ponsel Samsung Z Fold 4 tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Denai.

Yang mengejutkan, telepon seluler dengan nilai sekitar Rp20 juta itu dijual hanya seharga Rp650 ribu.

"Dari pengakuannya, pelaku mengaku sudah menjual ponsel itu kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Jalan Denai dengan harga Rp650 ribu.

Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pakaian dan bermain judi online," ungkap AKP M Ainul Yaqin.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri keberadaan ponsel milik korban yang telah berpindah tangan.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Akibat perbuatannya, Ridwan kini ditahan di Polsek Medan Area. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Pencuri HP Pasien di RSUD Tgk Abdullah Syafii Beureunuen Diringkus Polisi,Pakai Sarung Saat Beraksi

Baca juga: Polisi Bantah Isu Pembegalan di Medan Marelan, Dua Abang Adik Jadi Korban Penganiayaan dan Ditikam

Baca juga: Hujan Deras Picu Longsor di Sabang, Dua Rumah Rusak dan Lima Warga Terluka

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.