TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan kopi darat (Kopdar) bersama Asosiasi Ojek Online (Ojol) Tekab Jambi yang digelar di Rumah Kebangsaan Jambi, Jumat (26/6).
Kegiatan ini diikuti puluhan mitra pengemudi transportasi online di Kota Jambi sebagai bagian dari pembinaan peserta BPU sektor transportasi online. Melalui kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja sektor informal yang setiap hari menghadapi berbagai risiko saat menjalankan aktivitasnya.
Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga bertujuan membangun pemahaman kepada para mitra ojol mengenai hak dan manfaat yang diperoleh melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pengemudi diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan tenang tanpa harus khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.
Sebagai bentuk implementasi aspek keselamatan berkendara yang sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan perlengkapan berkendara berupa helm kepada sejumlah mitra ojol yang hadir. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara sekaligus mempererat hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan komunitas transportasi online di Jambi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan bahwa pekerja sektor transportasi online merupakan salah satu kelompok pekerja yang memiliki tingkat mobilitas tinggi sehingga sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja di jalan. "Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan para mitra ojek online memahami pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kepastian bagi keluarga apabila terjadi risiko kerja yang tidak diinginkan," ujarnya.
Menurut Hendra, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi jangka panjang bagi para pekerja mandiri. Dengan iuran yang relatif terjangkau, peserta dapat memperoleh manfaat berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga aktivitas mencari nafkah dapat dilakukan dengan lebih tenang.
Ia berharap melalui kolaborasi bersama Asosiasi Ojol Tekab Jambi, semakin banyak pengemudi transportasi online yang menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan bergabung sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera bagi seluruh pekerja sektor transportasi online di Provinsi Jambi. (*)