Daftar Gaji Pokok ASN 2026, Lengkap dengan Tunjangannya
Suci Rahayu PK June 29, 2026 05:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar gaji ASN 2026, lengkap dengan tunjangannya.

Hingga kini, gaji ASN terbaru atau PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih sama dengan sebelumnya.

Aturan PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Dalam aturan ini, pemerintah menyesuaikan besaran gaji pokok PNS sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Daftar gaji pokok ASN atau PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:

- Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

- Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca juga: Bahlil: Harga Gas Industri Diturunkan untuk Jaga Daya Saing Meski LNG Mahal

Baca juga: Tawuran Geng Motor di Jambi Tewaskan Seorang Pemuda, Pelaku Diburu

- Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

- Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Daftar Tunjangan

Selain gaji pokok, ASN juga dapat menerima sejumlah tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Besarannya tidak sama untuk setiap pegawai karena dipengaruhi jabatan, instansi, lokasi kerja, serta ketentuan masing-masing kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Beberapa tunjangan yang umum diterima ASN antara lain:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja pegawai dan kebijakan instansi masing-masing.

Baca juga: Lewat Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Sah Penangkapannya

2. Tunjangan Keluarga

ASN yang memenuhi syarat dapat menerima tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Tunjangan Jabatan

Diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan tertentu, seperti jabatan struktural maupun fungsional.

4. Tunjangan Pangan

ASN juga mendapatkan tunjangan pangan sesuai aturan penggajian.

5. Tunjangan Khusus

Beberapa ASN ya ng bertugas di wilayah atau kondisi tertentu dapat memperoleh tunjangan khusus.

Dengan demikian, total penghasilan ASN setiap bulan tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dapat ditambah berbagai tunjangan sesuai jabatan dan instansi tempat bekerja. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Bahlil: Harga Gas Industri Diturunkan untuk Jaga Daya Saing Meski LNG Mahal

Baca juga: Lewat Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Sah Penangkapannya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.