Fokus Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Soal Kasus Rismon Sianipar
Wahyu Septiana June 29, 2026 05:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tersangka kasus dugaan ijazah Joko Widodo, Roy Suryo, meminta Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang agenda klarifikasi atas laporan yang dibuatnya terhadap Rismon Sianipar.

Permintaan itu diajukan karena agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (30/6/2026) esok yang bertepatan dengan sidang praperadilan yang sedang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Besok itu rencananya saya akan diundang oleh Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi atas laporan saya terhadap doktor palsu, Rismon Sianipar," ujar Roy Suryo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Roy mengatakan dirinya telah mengirimkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya agar jadwal pemeriksaan tersebut diundur.

"Tapi karena kepentingan sidang praperadilan yang sangat-sangat penting untuk saya hadir di sini besok, maka teman-teman saya sampaikan sekaligus surat sudah juga meluncur ke Polda Metro Jaya. Saya minta untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya direschedule karena toh saya yang mengajukan laporannya," katanya.

Menurut Roy, penjadwalan ulang itu tidak menjadi persoalan karena dirinya merupakan pelapor dalam perkara tersebut.

Selain itu, Roy mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya telah mendatangi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk meminta keterangan terkait tuduhan mengenai barang-barang Kemenpora.

Ia menyebut pihak Kemenpora telah menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan hanya berkaitan dengan kesalahan administratif dalam pencatatan aset.

KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo didampingi para kuasa hukumnya usai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo didampingi para kuasa hukumnya usai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Elga Hikari Putra)

"Polda Metro Jaya juga memang sudah datang ke kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga dan sudah mendapatkan jawaban dari kantor Kemenpora bahwa urusan barang-barang itu sudah selesai," ujarnya.

Roy menambahkan, perkara tersebut juga telah memiliki putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah ada putusan juga dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa gugatan dari menteri sesudah saya, Mas Imam Nahrawi, itu sudah dicabut. Artinya saya sudah inkrah memenangkan perkara itu," ucap Roy.

Roy menegaskan proses hukum yang tengah dihadapinya masih akan berlangsung cukup panjang.

Menurut dia, praperadilan menjadi salah satu bagian untuk menguji berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.

"Kontroversinya akan panjang. Jadi praperadilan ini termasuk untuk membuktikan kontroversi ini dan biarkan semua itu berjalan sesuai dengan jalurnya," pungkas Roy.

Diketahui, laporan Roy Suryo kepada Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya menggunakan dua dasar hukum, yakni Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dan Pasal 438 KUHP tentang persangkaan palsu.

Hal itu terkait pernyataan Rismon di kanal YouTube miliknya terkait tuduhan aset Kemenpora  saat Roy Suryo menjabat Menpora.

Berita Lainnya

Baca juga: Interupsi di Paripurna, DPRD DKI Ingatkan Rano Karno soal Siswi SMAN 6 yang Tewas Terjerat Kabel

Baca juga: Roy Suryo Klaim Jadi Korban Kesewenang-wenangan, Sebut Praperadilan Demi Kepentingan Publik

Baca juga: Dengar Langsung dari Presiden, Rano Karno Kaget Kasus TBC di Jakarta Masuk 5 Tertinggi di Indonesia

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.