Roy Suryo Klaim Jadi Korban Kesewenang-wenangan, Sebut Praperadilan Demi Kepentingan Publik
Satrio Sarwo Trengginas June 29, 2026 05:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tersangka kasus ijazah Joko Widodo, Roy Suryo mengklaim permohonan praperadilan yang diajukannya tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, langkah hukum tersebut juga bertujuan agar dugaan tindakan sewenang-wenang dalam proses penangkapan dan penahanan tidak kembali terjadi.

"Kami mengajukan ini bukan hanya untuk kami pribadi. Kami mengajukan ini untuk seluruh rakyat Indonesia agar kesewenang-wenangan dan kebrutalan yang terjadi pada saat penangkapan dan penahanan itu tidak terulang lagi," ujar Roy Suryo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Roy berharap pengalaman yang dialaminya menjadi yang terakhir.

"Kalaupun ada, ini yang terakhir yang saya alami," katanya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai proses penangkapan terhadap dirinya pada (19/6/2026) lalu dilakukan secara berlebihan.

Padahal, menurut Roy, perkara yang menjeratnya masih berupa dugaan tindak pidana dan belum terbukti di pengadilan.

"Seorang yang hanya kemudian dituduh melakukan pencemaran nama baik dan juga fitnah, dan itu pun belum terbukti, sudah dilakukan upaya penangkapan yang brutal," ucapnya.

Roy juga mengkritik proses penangkapan yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penangkapan yang luar biasa jahat, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Roy.

Seperti Film G30S/PKI

Roy bahkan menyebut penangkapan dirinya mirip adegan di film Pengkhianatan G30S/PKI.

"Adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI," ujar Roy Suryo saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Roy Suryo menjelaskan upaya paksa atau penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sama sekali tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

Salah satunya adalah tanpa adanya koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.

"Seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur. Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," tegas Roy.

Ia juga menyebut pihak RT dan RW setempat berkomitmen untuk menolak jika ada upaya dari pihak tertentu yang ingin membuat surat administrasi tanggal mundur terkait penangkapan tersebut.

Roy mengatakan, penyidik yang menangkapnya saat itu hanya ditemani oleh petugas satpam perumahan.

Namun, dua orang satpam itu hanya berjaga di luar rumah Roy saat penangkapan berlangsung.

"Ada dua satpam yang digelandang ke rumah saya, digelandang ya. Jadi artinya hanya ditunjukkan surat kemudian diajak, dan satpam itu sangat sopan, tidak masuk ke dalam rumah, hanya di luar, dan kemudian merekalah yang sebenarnya minta izin.

Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang tidak,
benar-benar tidak sopan, ya. Langsung masuk kamar tidur makanya saya kaget," paparnya.

Saat kejadian, Roy mengaku sedang berada di ruang kerja dan langsung bergegas menuju kamar.

Ia mendapati sekumpulan orang asing yang mengenakan penutup wajah.

"Semuanya menggunakan penutup wajah sehingga tidak kelihatan siapa. Untung saya mengenali suaranya, yaitu suara berpangkat Iptu inisialnya R, dan salah seorang penyidik berinisial A. Untung saya kenal itu," lanjutnya.

Alasan Roy Suryo menyamakan proses penangkapan tersebut dengan film G30S/PKI adalah karena ketat dan represifnya perlakuan yang ia terima saat itu.

Dirinya mengaku tidak diberikan hak-hak dasar sebagai warga negara.

"Saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah enggak boleh. Cuci muka saja hampir enggak boleh, untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," keluhnya. 

Berita terkait

  • Baca juga: Roy Suryo Kesal Sidang Praperadilan Diganggu Termul, Sindir Pengacara Inisial CS
  • Baca juga: Jelang Praperadilan, Roy Suryo Kembali Cerita Penangkapan Dirinya Mirip Film G30S/PKI
  • Baca juga: Daftar 11 Tuntutan Roy Suryo dalam Sidang Praperadilan, Termasuk Minta Bebas dan Pemulihan Nama Baik

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.