Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Anggota DPRD Jawa Barat Komisi IV Fraksi PPP, Uden Dida Efendi, menegaskan penertiban bangunan liar yang kini dilakukan di berbagai daerah, harus memenuhi sejumlah syarat agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Menurut Uden, DPRD Jawa Barat pada prinsipnya mendukung setiap upaya Pemprov Jabar dalam penegakan aturan yang bertujuan menjaga tata ruang dan melindungi aset negara.
"Namun, penertiban tidak boleh dipahami hanya sebagai kegiatan pembongkaran," ujar Uden, Senin (29/6/2026).
Uden menjelaskan, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi pemerintah agar pelaksanaan penertiban berjalan baik dan mendapat penerimaan dari masyarakat.
Pertama, pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memastikan seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi sebelum penertiban dilakukan.
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terbuka dan jauh hari sebelum pelaksanaan penertiban. Ketiga, pemerintah harus mengedepankan dialog serta pendekatan persuasif kepada warga terdampak.
"Ketiga, pemerintah harus mengedepankan dialog serta pendekatan persuasif," katanya.
Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan langkah mitigasi sosial bagi masyarakat yang benar-benar terdampak akibat kebijakan tersebut.
Syarat terakhir, menurut Uden, adalah memastikan adanya penataan dan pengawasan berkelanjutan setelah proses penertiban selesai dilakukan.
Uden menilai keberhasilan penertiban tidak dapat diukur dari banyaknya bangunan yang dibongkar.
Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah terciptanya kawasan yang lebih tertata, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa melahirkan persoalan baru.
"Keberhasilan penertiban bukan diukur dari banyaknya bangunan yang dibongkar, melainkan dari terciptanya kawasan yang lebih tertata, lebih aman, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat tanpa meninggalkan persoalan sosial baru. Itu yang harus menjadi ukuran keberhasilan pemerintah," ujarnya.